TRIBUNNEWS.COM - Berikut rangkuman tujuh kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosen kepada mahasiswi dengan modus bimbingan skripsi.
Dugaan kasus pelecehan di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menambah panjang daftar hitam pelecehan seksual di lingkungan kampus yang dilakukan dosen terhadap mahasiswi.
Berikut ini setidaknya tujuh kasus pelecehan seksual dosen terhadap mahasiswi dengan modus bimbingan skripsi.
1. Dosen UMS Lecehkan Mahasiswi
Oknum dosen UMS diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi saat bimbingan skripsi.
Tindak dugaan pelecehan disebut terjadi di rumah sang dosen.
Mahasiswi yang menjadi korban merupakan mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP).
Wakil Rektor IV UMS, Em Sutrisna menyebut UMS tidak tinggal diam mengenai kabar tersebut.
Komite Disiplin UMS menyelidiki kabar yang sempat diunggah akun Instagram @dpn.ums, Jumat (5/7/2024).
Em Sutrisna menyebut dosen yang diadukan sudah dimintai keterangan.
"Fakultas sudah membuat surat ke rektorat, nanti dari Pak Rektor melihat hasil Berita Acara itu nanti apakah akan langsung dikenai sanksi atau kemungkinan besar dilanjutkan di sidang Komite Disiplin," ujar Em Sutrisna, Selasa (9/7/2024), dilansir Tribun Solo.
Baca juga: 5 Fakta Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi Bimbingannya, BEM Ungkap Kronologi
Berdasar pengakuan korban, di tengah bimbingan skripsi, terduga pelaku bercerita anaknya sedang mencari jodoh.
Tiba-tiba pelaku bertanya apakah korban sudah memiliki kekasih atau tidak.
Bahkan, pelaku bertanya berat badan hingga meminta untuk melihat perut korban.
Sikap itu terus berlanjut hingga pelaku menyentuh dan meminta pelukan pada korban.
Padahal, saat kejadian, istri pelaku tengah berada di rumah. Korban mengaku menolak permintaan pelaku dan memilih berpamitan dengan alasan ada pekerjaan sambilan.
2. Lecehkan Mahasiswi, Dosen Unram Dipecat
Pelecehan seksual yang dilakukan dosen kepada mahasiswi juga terjadi di Universitas Mataram (Unram) Nusa Tenggara Barat (NTB).
AW, dosen Fakultas Pertanian diberhentikan sebagai dosen akibat perbuatannya.
AW diduga melakukan pelecehan kepada mahasiswinya saat melakukan bimbingan skripsi.
"(AW) diberhentikan sebagai pendidik," ungkap Ketua PPKS Unram, Joko Jumadi, 21 Juni 2024.
Dilansir Tribun Lombok, menurut Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, AW terbukti melakukan kekerasan seksual kepada sejumlah mahasiswi.
AW melakukan aksi cabulnya sejak 2010. Aksi cabulnya ke sejumlah mahasiswi di Fakultas Pertanian Unram dilakukan dengan modus bimbingan skripsi.
Bahkan aksi cabulnya dilakukan AW di dalam ruangan dosen.
3. Empat Mahasiswi Unhas Mengaku Dilecehkan Dosen
Empat mahasiswi semester akhir di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, mengaku menjadi korban pelecehan seksual di dalam kampus.
Ia melaporkan oknum kepala departemen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas sebagai pelakunya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat mahasiswi semester akhir ini melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya kala melakukan bimbingan skripsi.
Dilansir Tribun-Timur, aksi tak senonoh ini diduga dilakukan di dalam ruangan kepala departemen.
Para korban sudah melaporkan kasus ini ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas pada 10 Juni 2024.
Menurut para korban, terduga pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas sejak tahun 2023.
Seperti memegang tangan, mengelus pipi, dan leher korban tanpa persetujuan korban di ruang kerjanya.
Dekan FISIP Unhas Prof Sukri Tamma yang dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan terkait pelecehan seksual itu.
Menurutnya, permasalahan tersebut telah ditangani dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang diketuai WR III Prof Farida Patittingi.
"Permasalahan ini sudah ditangani Satgas. Di Unhas kan ada Satgas, dipimpin oleh ibu WR III Prof Farida," kata Prof Sukri.
"Itu sudah ditangani sejak beberapa waktu lalu. Ini infonya baru sekarang memang," sambungnya.
Prof Sukri menjelaskan, kasus penanganan dugaan pelecehan seksual di internal kampus telah terikat kode etik.
Kode etik itu kata dia, bertujuan merahasiakan identitas pelapor ataupun terlapor sebelum ada keputusan hasil akhir pemeriksaan.
"Kita menjaga kedua belah pihak. Itu kenapa kemudian sampai saat ini memang ditangani berdasarkan kode etik yang ada," jelasnya.
4. Pelecehan di Stikes Buleleng
Dosen di Stikes Buleleng, Bali, berinisial PPA ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap salah satu mahasiswinya pada 6 Mei 2023.
Pelecehan dilakukan di kos mahasiswi tersebut.
Modusnya, dosen ingin membantu pengerjaan skripsi. Sumber lain menyebut ingin membantu permasalahan pribadi korban.
Dilansir Tribun Bali, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik telah memiliki bukti yang cukup.
Rekaman CCTV yang diperoleh di rumah kos milik korban, telah memperlihatkan perbuatan PPA yang melakukan tindakan kekerasan seksual kepada mahasiswinya berinisial D.
"Dari rekaman CCTV sudah jelas wajah dari tersangka ini. Selain itu tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," kata Picha.
PPA pun dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang tentang TPKS, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
5. Dosen Unmul Samarinda Lecehkan 3 Mahasiswi
Oknum dosen Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial DS, menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pelecehan seksual di Polresta Samarinda.
DS sebelumnya mengajar di Fakultas Kehutanan Unmul diduga melakukan pelecehan seksual kepada tiga mahasiswi bimbingan skripsinya.
Kasus dugaan pelecehan seksual di Unmul dilaporkan ke Polresta Samarinda sejak 29 Agustus 2022.
Seorang kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fahutan Unmul, Robert Wilson Berliando, mengatakan dugaan pelecehan yang dilakukan dosen DS terhadap tiga mahasiswi dilakukan di waktu yang berbeda.
DS diduga melecehkan dua mahasiswi pada tahun 2021 dan satu mahasiswi pada tahun 2022.
Menurut Teguh, dugaan pelecehan yang dilakukan DS ke tiga mahasiswi hampir serupa dan dilakukan pada proses bimbingan skripsi.
"Perbuatannya dilakukan saat korban menjalani bimbingan atau konsultasi tugas akhir dan hingga saat ini korban trauma," terangnya.
6. Kasus Pelecehan 2 Dosen Unsri
Pada 2021, Universitas Sriwijaya (Unsri) menjadi sorotan setelah sejumlah mahasiswi di kampus tersebut diduga mengalami pelecehan seksual secara fisik dan verbal oleh terduga dua dosennya sendiri.
Kasus pelecehan seksual ini bermula cuitan korban inisial DR yang merupakan mahasiswi Unsri semester akhir itu viral.
DR saat itu mengaku mengalami pelecehan seksual oleh oknum dosen pada 28 Agustus 2021 saat hendak mengurus skripsi di kampus.
DR lalu memutuskan melaporkan dosen berinisial A itu ke Polda Sumatera Selatan.
Sementara itu, seorang dosen dilaporkan lima perempuan yang merupakan mahasiswi maupun alumni Unsri berinisial C, D, F, D dan R.
Reza ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan dari tiga mahasiswi yang mengaku dilecehkan via aplikasi perpesanan berinisial C, F, dan D.
Polisi kembali menerima dua laporan mengaku menjadi korban, yakni seorang mahasiswi berinisial D dan seorang alumni berinisial R.
Atas perbuatannya, dia terancam dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Awalnya terduga pelaku disebut adalah staff kampus Unsri.
Namun belakangan, diketahui bahwa pelaku juga ternyata adalah oknum dosen di kampus Unsri.
"Kedua korban ini dilecehkan oleh terlapor dengan mengumbar kata-kata tak pantas dan cabul," ungkap polisi.
7. Dugaan Pelecehan di UPN Jogja
Dosen UPN Veteran Yogyakarta, JS, tersandung kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus belum lama ini.
JS kemudian menjelaskan duduk permasalahannya pada 7 Mei 2024.
Peristiwa tersebut diungkapkan JS berawal saat dirinya memanggil 16 mahasiswa tingkat akhir yang belum lulus ke ruangannya.
JS memanggil para mahasiswa itu untuk memberikan semangat agar segera menyelesaikan studinya.
Sebab mereka terancam drop out (DO) bila tidak segera menyelesaikan studinya.
"Jadi 16 orang itu kan tinggal satu bulan nggak lulus mau di DO. Terus saya panggil 16 orang itu ke ruangan saya," tuturnya, dikutip dari Kompas.
Setelah itu JS turut berjalan keluar ruangan bersama dengan para mahasiswa tersebut.
Saat itu JS kemudian merangkul mahasiswa sembari kembali menyemangati agar segera menyelesaikan studinya.
Hal itu dilakukan JS bukan bermaksud aneh-aneh, melainkan tidak lain untuk memberikan semangat.
"Ya biasa seperti dengan anak, dirangkul terus saya bilang pokoknya tetap semangat ya biar segera lulus, ya gitu aja," tuturnya.
Menurut JS, apa yang dilakukannya tersebut dinilai mahasiswa itu melakukan tindakan kekerasan seksual. "Nah, ternyata dia tidak berkenan, saya rangkul, tidak berkenan, bahwa itu adalah pelecehan," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Akui Perbuatannya, Oknum Dosen di Buleleng Ditetapkan Tersangka Pelecehan Mahasiswi dan TribunLombok.com dengan judul Oknum Dosen Unram Diduga Pelaku Pencabulan Mahasiswi Diberhentikan Sementara
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunSolo.com/Andreas Chris) (TribunBali/Ratu Ayu Astri Desiani)
(TribunLombok/Robby Firmansyah) (TribunKaltim.co/Rita Lavenia)