News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Jika Bebas Lewat PK, 7 Terpidana Kasus Vina Tak Bakal Tuntut Apapun ke Negara

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat RDP dengan Badan Keahlian DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Dedi Mulyadi menuturkan tujuh terpidana tidak bakal menuntut apapun ke negara jika bebas lewat PK yang diajukan.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi menegaskan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina tidak bakal menuntut apapun kepada negara jika diputus bebas lewat Peninjauan Kembali (PK).

Hal ini disampaikan Dedi usai dirinya dan tim kuasa hukum tujuh terpidana melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan kesaksian palsu dalam kasus Vina, Rabu (10/7/2024).

Awalnya, Dedi mengungkapkan keyakinannya bahwa tujuh terpidana tidak bersalah karena menurutnya banyak kesalahan dalam pengungkapkan hingga peradilan dalam kasus ini.

Dia menegaskan seharusnya negara tidak boleh menghukum orang yang memang tidak terbukti bersalah.

"Seluruhnya pokoknya harus dikoreksi. Saya katakan sekali lagi, saya meyakini bahwa mereka tidak bersalah. Mengapa saya tampil di sini? Karena saya ingin membela yang tidak bersalah, memberi jalan bagi mereka agar bebas."

"Dan tidak boleh negara ini menghukum orang yang tidak bersalah," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta.

Lalu, pada momen inilah, Dedi menyampaikan bahwa seandainya tujuh terpidana dinyatakan tidak bersalah dan bebas lewat PK yang diajukan, maka pihak keluarga tidak bakal mengajukan ganti rugi kepada negara.

Dia mengungkapkan hal tersebut sudah disampaikan pihak keluarga tujuh terpidana kepadanya.

"Saya sudah bicara kepada keluarganya bahwa kekeliruan dalam pandangan kami atau peradilan sesat ini, pada akhirnya andaikata mereka terbebas dari hukuman dengan PK, mereka sudah ngomong tidak akan menuntut apapun kepada negara. Dia hanya ingin keluarganya bebas," kata Dedi.

Baca juga: Pakar Pertanyakan Pegi Setiawan Terima Kasih ke Jokowi usai Bebas, Singgung Cawe-cawe Presiden

6 Terpidana Ajukan PK

Sebelumnya, pengacara dari enam terpidana kasus Vina sudah menyatakan bakal mengajukan PK.

Adapun pihak yang sudah mengajukan PK adalah mantan terpidana, Saka Tatal.

Hal ini dikonfirmasi oleh pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti.

"Benar, sudah didaftarkan PK ke PN Cirebon," kata Titin ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).

Ketika ditanya terkait isi PK yang diajukan, Titin enggan untuk membeberkannya karena ada novum atau bukti baru yang diajukan.

Dia mengungkapkan seluruh bukti yang diajukan pihaknya ke PN Cirebon dapat didengar saat persidangan PK mendatang.

"Ya nggak bisa. Itu memori PK kan sudah masuk ke pokok perkara, nanti dibacakan di persidangan apa novum yang kami miliki. Apa keberatan terhadapa putusan terdahulu," tuturnya.

Kendati demikian, Titin menegaskan inti dari pengajuan PK adalah terkait adanya dugaan kelirunya hakim dalam memutuskan vonis terhadap Saka Tatal dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung (MA).

"Intinya, salah satunya dugaan kekeliruan majelis hakim dalam memutuskan perkara baik di tingkat PN, PT, maupun kasasi," tuturnya.

Selanjutnya, pengacara lima terpidana, Otto Hasibuan juga bakal berencana mengajukan PK dengan novum atau bukti baru yaitu putusan bebasnya Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina.

Baca juga: Selalu Ingat Sang Pencipta Jadi Alasan Pegi untuk Tak Lepaskan Tasbih dari Genggamannya

Otto merupakan pengacara dari Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, dan Supriyanto.

Selain itu, dia juga akan memakai dihapusnya dua DPO lain yaitu Andi dan Dani untuk dijadikan novum dalam pengajuan PK.

Menurutnya, kedua bukti tersebut dapat mengabulkan PK yang diajukannya.

"Dengan adanya dua (DPO) dinyatakan fiktif, maka sudah cukup alasan untuk mengatakan bahwa dakwaan jaksa dan putusan hakim yang menyatakan bahwa mereka (lima terpidana) itu bersalah menjadi tidak mungkin," tuturnya dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Selasa (9/7/2024).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini