Pertama, kondisi usia SYL yang sudah lanjut, yakni berusia 69 tahun.
Kedua, sebelum terseret kasus korupsi di Kementan ini, SYL belum pernah dihukum.
Sehingga korupsi yang dilakukan SYL ini dianggap pelanggaran pertama yang dilakukan SYL.
Baca juga: SYL Respons Divonis 10 Tahun Penjara: Ini Konsekuensi Jabatan Saya
Ketiga, hakim menilai SYL telah memberikan kontribusi positif selama menjadi Mentan.
Terutama dalam menghadapi krisis pangan yang terjadi saat pandemi Covid-19.
Keempat, hakim juga menilai SYL pantas mendapatkan penghargaan dari negara.
Kelima, selama sidang hakim menilai SYL selalu bersikap sopan, sehingga jadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman SYL.
Baca juga: Vonis SYL Kurang 2 Tahun Penjara dari Tuntutan, Jaksa Masih KPK Pikir-pikir Ajukan Banding
Keenam, SYL dan keluarganya telah berupaya mengembalikan sejumlah uang dan barang kepada negara.
Diketahui uang dan barang tersebut didapatkan SYL dari hasil korupsi yang dilakukan di Kementan.
Keluarga SYL yang mengembalikan dana korupsi ke negara di antaranya ada anak pertama SYL, Indira Chunda Thita Syahrul anak kedua SYL Kemal Rendindo Syahrul.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Irfan Kamil)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.