News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Tak Terbukti Korupsi Dana Sembako & Bencana Alam Kementan, Hakim: Benar Dalam Rangka Kemanusiaan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Majelis hakim menilai Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak terbukti menikmati dana bantuan sembako dan bantuan bencana alam Kementan.

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai tak terbukti menikmati dana bantuan sembako dan bantuan bencana alam yang didapatnya dari patungan pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal tersebut diungkap oleh hakim anggota Fahzal Hendri dalam Sidang Vonis SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Hakim Fahzal menyebut, uang patungan pejabat eselon I Kementan itu memang benar-benar digunakan SYL untuk pemberian bantuan bencana alam dan sembako.

Bantuan tersebut juga telah diterima dan dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

Meski demikian, uang tersebut tetap didapatkan dengan cara yang tidak sepatutnya, yakni memeras para pejabat eselon I Kementan.

Menurut Hakim Fahzal, sepatutnya dana untuk bantuan bencana alam dan sembako itu diambil dari biaya Kementan.

Karena pemberian bantuan tersebut termasuk dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dari Kementan.

“Terkait bantuan bencana alam maupun pemberian sembako demi kemanusiaan yang memang terbukti pemberian dilakukan adalah dalam rangka membantu masyarakat yang benar-benar terkena bencana alam dan faktanya sudah diterima dan dinikmati masyarakat yang membutuhkan."

“Meskipun (didapat) melalui proses yang tidak semestinya, sehingga sepatutnya pembayaran tersebut menjadi bagian dari biaya Kementerian dalam pelaksaanaan kegiatan sosial kemasyarakatan,” kata Hakim Fahzal dalam Sidang Vonis SYL, dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: SYL Terima Kasih ke Jokowi, Ucap Maaf ke Surya Paloh dan Keluarga

6 Hal yang Buat Hakim Vonis SYL 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Diketahui SYL menilai SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas tindak pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukannya, SYL pun divonis hukuman 10 tahun penjara denda sejumlah Rp 300 juta.

Vonis tersebut lebih dari tuntutan jaksa yang menginginkan SYL dipenjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.

Berikut hal-hal yang membuat hakim memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa:

Pertama, kondisi usia SYL yang sudah lanjut, yakni berusia 69 tahun.

Kedua, sebelum terseret kasus korupsi di Kementan ini, SYL belum pernah dihukum.

Sehingga korupsi yang dilakukan SYL ini dianggap pelanggaran pertama yang dilakukan SYL.

Baca juga: SYL Respons Divonis 10 Tahun Penjara: Ini Konsekuensi Jabatan Saya

Ketiga, hakim menilai SYL telah memberikan kontribusi positif selama menjadi Mentan.

Terutama dalam menghadapi krisis pangan yang terjadi saat pandemi Covid-19.

Keempat, hakim juga menilai SYL pantas mendapatkan penghargaan dari negara.

Kelima, selama sidang hakim menilai SYL selalu bersikap sopan, sehingga jadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman SYL.

Baca juga: Vonis SYL Kurang 2 Tahun Penjara dari Tuntutan, Jaksa Masih KPK Pikir-pikir Ajukan Banding

Keenam, SYL dan keluarganya telah berupaya mengembalikan sejumlah uang dan barang kepada negara.

Diketahui uang dan barang tersebut didapatkan SYL dari hasil korupsi yang dilakukan di Kementan.

Keluarga SYL yang mengembalikan dana korupsi ke negara di antaranya ada anak pertama SYL, Indira Chunda Thita Syahrul anak kedua SYL Kemal Rendindo Syahrul.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Irfan Kamil)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini