Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pada pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terhadap empat debitur perusahaan dengan indikasi kecurangan atau fraud Rp2,5 trilun yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani empat bulan lalu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung naik penyeidikan apalagi penyidikan.
Pihak Kejagung menyatakan penanganan kasus tersebut hingga kini masih pada tahap penelaahan.
Padahal, kasus itu telah dilaporan Menkeu Sri Mulyani sejak 18 Maret 2024 lalu.
"LPEI masih ditelaah. Masih dalam penelaahan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jumat (12/7/2024).
Penelaahan dilakukan oleh tim Jampidsus Kejaksaan Agung.
Harli mengaku tak ada kendala berarti dalam menangani kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Sri Mulyani ini.
Hanya, saat ini tim sedang memprioritaskan banyak perkara yang sudah naik penyidikan dan ditetapkan tersangka karena terkait masa penahanan.
"Yang pasti aku tadi udah tanya ke Pidsus, ini sekarang sedang dalam telaah. Yang lain-lain kan sekarang sedang dalam pemberkasan, pemeriksaan saksi-saksi. Nah ini telaahan," kata Harli.
Baca juga: KPK Ultimatum Haji Robert, Siap-siap Dijemput Paksa Kalau Tidak Kooperatif
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah juga sempat mengungkapkan soal prioritas penanganan perkara.
Katanya, pelaporan Sri Mulyani soal LPEI ini pasti akan ditangani.
"LPEI pasti kita tanganilah. Kan transparan Gedung Bundar ini. Enggak ada yang kita tutupi," ujar Jampidsus, Febrie Adriansyah, Selasa (21/5/2024).
Namun, saat ini jajaran JAM Pidsus Kejaksaan Agung terbatas sumber daya manusia, sehingga tenaga difokuskan pada perkara yang sudah ada tersangkanya.
Perkara-perkara itu pun didorong agar segera limpah ke meja hijau alias persidangan.
"Kita dorong PT Timah sidang, Budi Said sidang, terus kasus gula, kasus kereta api, maju dulu nih sidang. Kalau ini benar-benar cepat limpah, LPEI bakal cepat-cepat kita tangani. Segera kita tangani LPEI," kata Febrie.
Adapun pelaporan soal LPEI ini terkait pembiayaan terhadap empat perusahaan, yakni PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS.
Diduga terjadi kredit macet dalam pembiayaan tersebut yang mencapai Rp 2,5 triliun. Dari kredit macet itu, terindikasi ada fraud atau kecurangan.
Besaran kredit macet yang diduga terdapat fraud tersebut yakni PT RII sekitar 1,8 triliun, PT SMS 216 triliun, PT SPV 144 miliar, dan PT PRS sebesar 305 miliar.
Baca juga: KPK Bakal Banding Vonis SYL, Akui Tak Puas Uang Pengganti Cuma Rp 14 Miliar
Indikasi fraud oleh perusahaan-perusahaan tersebut ditemukan pada tahun 2019. Perusahaan-perusahaan itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.
"Jadi, itu tahap pertama. Jumlah keseluruhannya adalah 2,505119 triliun. Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk ditindak lanjuti pada proses penyidikan," ujar Jaksa Agung, Burhanuddin, Senin (18/3/2024).