Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak seluruh penyelenggara pemilu mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan menyusun komitmen kebijakan untuk melakukan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual.
Implementasi UU itu diharapkan juga dituangkan dalam peraturan masing-masing lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU), peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asyari Terjerat Kasus Asusila
Desakan ini imbas pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asy'ari saat menjadi Ketua KPU RI sehingga membuat dirinya dipecat dari jabatannya.
Sebagaimana diketahui, Hasyim terbukti melakukan tindak asusila terhadap anak buahnya yang merupakan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
"Mendesak lembaga penyelenggara pemilu mengimplementasikan UU TPKS dengan menyusun komitmen kebijakan untuk melakukan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual di masing-masing Lembaga dan dituangkan dalam bentuk Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, dan Peraturan DKPP," Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).
Lebih lanjut, Komnas HAM juga mendorong Satuan Tugas (Satgas) di masing-masing lembaga penyelenggara pemilu untuk melaksanakan fungsi pencegahan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai bagian dari institusi demokrasi menjadi ruang aman dan bebas bagi perempuan untuk menjalankan seluruh aktivitasnya.
Lembaga penyelenggara pemilu juga diharapkan melakukan evaluasi secara menyeluruh baik terkait dengan regulasi, kebijakan maupun perilaku, untuk memperkuat kembali komitmen pemenuhan hak-hak politik perempuan.
Baca juga: Pascapemecatan Hasyim Asyari, KPU Klaim Pilkada 2024 Tetap On the Track
"Terutama terkait dengan terkait dengan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik, dalam proses pencalonan DPR/DPRD, serta dalam komposisi KPU/Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," tegas Ubaid.
Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila.
Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2027).
Perbuatan asusila tersebut di antaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi.
Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).