Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai perusahaan minyak asal Jepang Nippon Ketjen Co. Ltd. bernama Takeshi Hasiguchi pada 9 Juli 2024.
Takeshi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2014.
Baca juga: Anggota DPD Dorong BPK Audit Cost Recovery LNG Tangguh, Pupuk Kaltim hingga Dana Otsus
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap alasan pihaknya memeriksa pegawai perusahaan minyak asal Negeri Sakura tersebut di kasus korupsi LNG.
Kata Asep, tim penyidik ingin mengetahui detail transaksi LNG termasuk yang melibatkan perusahaan tersebut.
"Jadi perusahaan-perusahaan LNG ini ada beberapa perusahaan termasuk di negara tetangga tempatnya, termasuk juga di Jepang. Karena ini kan, LNG ini trader-nya tidak di dalam negeri, jadi, trailer-nya dengan perusahaan-perusahaan yang ada di luar negeri, salah satunya perusahaan dari Jepang," katanya kepada wartawan dikutip Jumat (12/7/2024).
"Makanya kita memeriksa personal yang berasal dari perusahaan dari Jepang," imbuh jenderal polisi bintang satu itu.
Dijelaskan Asep, saksi yang dipanggil penyidik KPK belum tentu dia bersalah.
Dalam hal ini penyidik KPK semata-mata hanya ingin mendalami objek kasus yang sedang diusut.
"Jadi, kepentingannya adalah kita ingin mendapatkan informasi terkait dengan transaksinya (LNG). Jadi, jangan selalu diartikan bahwa kalau kita memanggil seseorang itu salah, atau perusahaannya itu salah," jelas Asep.
Baca juga: KPK Panggil Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan di Kasus Korupsi LNG Pertamina
"Tapi, kita ingin mendapatkan informasi terkait dengan trader, atau trading-nya seperti apa. Jadi, trading atau penjualan dari LNG-nya itu seperti apa, kemudian kita juga mencari di tahun itu misalkan kontrak-kontraknya seperti apa," imbuhnya.
Terkait itu, kata Asep, penyidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk didalami perihal izin pengadaan LNG di Pertamina.
"Kita juga memanggil beberapa mantan menteri. Kemarin juga ditanyakan terkait dengan misalkan ada rapat-rapatnya dan yang lainnya, terkait dengan yang memutuskan misalkan untuk membeli dan menjual itu apakah melalui mekanisme yang ada dan lain-lainnya, jadi seperti itu," kata dia.
"Jadi, kita betul-betul menelusuri peristiwa-peristiwa yang saat itu terjadi," Asep menambahkan.
Selain Takeshi Hashiguchi, pada Selasa (9/7/2024), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pensiunan pegawai Pertamina, dan seorang ibu rumah tangga.
Pensiunan tersebut ialah Pensiunan BUMN/SVP RO PT Pertamina tahun 2013 Suhaimi dan Pensiunan PT Pertamina Mahendra Sudibja.
Sementara ibu rumah tangga dimaksud atas nama Yulianti Wuryani.
KPK diketahui mengembangkan perkara korupsi LNG yang sebelumnya telah menghukum eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan sembilan tahun penjara.
Lembaga antirasuah itu menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus LNG, yakni mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani (YA) dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto (HK).
Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan pidana penjara sembilan tahun kepada Karen Agustiawan dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
KPK menyatakan banding atas putusan tersebut karena tidak menyertakan pidana uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan 104,016 dolar Amerika Serikat (AS) (sekira Rp2,8 miliar berdasarkan kurs jisdor BI).
Uang tersebut merupakan gaji yang diterima Karen dari perusahaan investasi asal AS, Blackstone, yang merupakan pemegang saham Cheniere Energy, Inc.
Jaksa KPK mendakwa Karen meminta jabatan di Blackstone setelah mengamankan pembelian LNG dari CCL.
Kerugian negara sebesar 113,83 juta dolar AS dalam kasus ini diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Kerugian ini terkait dengan pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) di PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya.