Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum putri jurnalis Tribrata.tv Rico Sempurna Pasaribu, Irvan Saputra, menilai pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait kasus kebakaran yang menewaskan keluarga kliennya tersebut terlalu dini.
Pernyataan yang dimaksud disampaikan Agus saat ditemui awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (10/7/2024).
Baca juga: Inilah Wajah Bebas Ginting, Dalang Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Beri Uang kepada 2 Eksekutor
"Menurut kita, Tim KKJ, sikap Panglima mungkin terlalu dini ya dan itu memang harus kita klarifikasi, kan begitu," kata Irvan di sela-sela membuat laporan terkait kasus tersebut di Markas Puspom TNI AD Jakarta pada Jumat (12/7/2024).
Ia mengatakan, pihaknya, Komite Keselamatan Jurnalis, dan LBH Medan menduga adanya keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut.
Dugaan tersebut, kata dia, didasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki pihaknya dan data dari saksi-saksi.
Ia meminta Mabes TNI menindak tegas anggotanya jika nantinya terdapat anggota yang terbukti terlibat.
Baca juga: Wartawan Lapor Polisi Alami Penganiayaan saat Meliput Sidang Vonis SYL, Ngaku Dipukul-Ditendang
"Ini yang meyakinkan korban untuk melapor ke Puspomad Angkatan darat untuk mencari keadilan, dengan apa? Dengan melaporkan ini terkait dengan empat anggota keluarganya yaitu ayahnya, ibunya, anaknya dan adiknya, sekarang dia sebatang kara," kata dia.
Pihaknya juga menyatakan proses hukum yang telah dilakukan kepolisian tidak bisa berhenti dengan hanya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu, lanjut dia, karena adanya dugaan terhadap keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut.
"Jadi korelasinya memang tidak dapat, karena memang orang yang tiga ini adalah orang yang dikenal, kan begitu, semuanya dikenal sama almarhum. Jadi karena adanya dugaan keterlibatan itu dan keyakinan anak almarhum makanya dia sampai di sini melaporkan ini," kata dia.
Diberitakan sebelumnya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengklaim prajuritnya tak terlibat dalam pembakaran rumah wartawan Tribrata.tv, Rico Sempurna Pasaribu, di Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
"Enggak ada (tidak terlibat)," kata Agus saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Ia mengatakan, pihak kepolisian juga sudah menangani kasus pembakaran rumah tersebut.
Baca juga: Wartawan Lapor Polisi Alami Penganiayaan saat Meliput Sidang Vonis SYL, Ngaku Dipukul-Ditendang
"Saya rasa dari Polri sudah mengatasi ya yang rumah wartawan dibakar itu, sudah diatasi Polri," ujarnya.
Diberitakan Tribun-Medan.com, Kepolisian menambah tersangka baru dalam kasus kebakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu di Kabanjahe, Karo.
Penetapan BG jadi tersangka didasarkan pada hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring.