TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan seorang Jurnalis Kompas TV, Bodhiya Vimala saat meliput sidang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (11/7/2024).
Dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial MNM (54) dan S (49).
Mereka berhasil ditangkap polisi pada Jumat (12/7/2024) lalu, yakni tepatnya sehari setelah kejadian pengeroyokan.
Demikian dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Kurang dari 1x24 jam sekitar tanggal 12 (Juli) sudah diamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," katanya kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Ade menjelaskan, penangkapakan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi dan CCTV di lokasi kejadian.
Dalam pengeroyokan itu, MNM diduga memukul Bodhiya.
Sementara S, diduga menendang sekaligus memukul Bodhiya beserta kamera korban.
"2 orang tersebut adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban, satu lagi saudara S (49), diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban," jelasnya.
"2 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan," tutur Ade.
Polisi Dalami Motif Pelaku
Ade mengatakan, kini polisi sedang mendalami motif kedua pelaku melakukan pengeroyokan tersebut.
Baca juga: Wartawan Lapor Polisi Alami Penganiayaan saat Meliput Sidang Vonis SYL, Ngaku Dipukul-Ditendang
“Terkait alasan para tersangka melakukan hal ini (pengeroyokan) terhadap korban masih didalami,” ujar dia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, dilansir Kompas.com.
Maka dari itu, Ade meminta waktu kepada publik, karena hingga saat ini penyidik masih bekerja keras mengusut kasus.
“Nanti kami update ya, mohon waktu,” tutur dia.
Dalam hal ini, MNM dan S bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.
Sebagai informasi, Kericuhan terjadi setelah sidang vonis terhadap terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
SYL divonis 10 tahun penjara, dengan denda Rp300 juta dan harus membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, Bodhiya sempat menceritakan ia mendapatkan tindakan tidak mengenakkan, yakni berupa pemukulan dan penendangan dari tiga orang anggota ormas yang diduga pendukung SYL.
Awalnya, ormas pendukung SYL itu membuat brikade agar SYL mendapatkan jalan ke luar sidang.
Namun, karena hal tersebut, wartawan menjadi kesulitan untuk mewawancarai SYL langsung hingga aksi dorong pun tak terelakkan.
Akibat kejadian saling dorong itu, banyak wartawan yang terjatuh, bahkan alat-alat kerja para jurnalis sempat terinjak-injak.
"Jadi awalnya kan memang ormas itu sudah datang dari pagi, kayak biasa lah, kami selesai sidang, anak-anak TV blocking untuk ambil doorstop akhir di persidangan. Terus ormas itu masuk nutupin pintu ruang sidang," kata Bodhiya, Kamis, dikutip dari Wartakotalive.com.
"Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kami sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak TV yang lain juga minta ngebuka jalan lah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya," ujarnya.
Bodhiya juga mengatakan, alat kerja miliknya yakni sebuah kamera mengalami kerusakan karena ditekan oleh oknum anggota ormas.
Karena hal tersebut, Bodhiya menjadi terpicu emosinya, kemudian meneriakkan kata "koruptor" ke oknum ormas pendukung SYL itu.
Rupaya, para pendukung SYL itu tidak terima diteriaki Bodhiya demikian, hingga mereka mengejar sang wartawan dan berupaya melakukan penganiayaan.
"Awalnya memang ada teriakan dari saya. Saya teriak ‘koruptor’ gitu. Lalu, ormas itu datang ke saya, coba melakukan pemukulan dan penendangan," jelas Bodhiya kepada awak media, Kamis, dikutip dari Wartakotalive.com.
Tiga orang tersebut, kata Bodhiya, ada yang melayangkan pukulan dan ada pula yang melayangkan tendangan ke beberapa bagian tubuhnya.
Beruntung, Bodhiya bisa menghindari pukulan dan tendangan yang dilayangkan sehingga membuatnya tidak terluka.
"Sebenarnya pas mereka memukul atau menendang, saya coba menghindar. Jadi enggak ada yang terluka kalau fisik. Tapi, tangan kanan saya menjadi nyeri akibat kejadian itu,” tutur Bodhiya.
Atas kejadian tersebut, Bodhiya kemudian melaporkannya kepada polisi atas dugaan penganiayaan.
Dalam laporan Bodhiya yang diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Juli 2024 itu, ia menyertakan bukti-bukti.
Dengan ini, ia berharap kejadian serupa tak terjadi lagi kepada wartawan di kemudian hari saat melakukan peliputan.
"Paling ya ini kamera sama rekaman video (pemukulan)," kata dia. (Harapannya) Enggak ada kejadian (lagi) untuk teman-teman seprofesi," tuturnya.
Sementara itu, SYL menyampaikan minta maaf atas kejadian tersebut, terutama kepada teman-teman wartawan.
"Saya minta maaf kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu. Saya lah yang tempatmu sebagai bapak, sebagai kakak, saya minta maaf kepada teman-teman pers," ucap SYL di ruang sidang, Kamis.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Ini Kronologi Wartawan Kompas TV Digebuki Ormas Pendukung SYL, Marah Diteriaki Koruptor
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda) (Wartakotalive.com/Valentino Verry) (Kompas.com)