TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, pernah menyinggung terkait pemberantasan korupsi pada Kamis (11/7/2024) atau sepekan lalu sebelum ditetapkan menjadi tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada Rabu (17/7/2024) kemarin oleh KPK.
Adapun pembicaraan terkait pemberantasan korupsi itu disampaikan Mbak Ita saat memberikan sambutan dalam acara pembukaan Roadshow Bus KPK dan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi terkait Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang.
Dikutip dari laman Pemkot Semarang, Mbak Ita menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab seluruh masyarakat.
Lalu, dia juga menyebut bahwa rangkaian Roadshow Bus KPK bukanlah seremonial belaka tetapi menjadi wujud komitmen untuk mencegah korupsi dan meningkatkan pelayanan publik.
"Ini meningkatkan kesadaran kita semua, tentunya nanti akan bersama-sama anak-anak melihat Bus KPK ini bisa berjalan di Kota Semarang untuk berkeliling memberikan edukasi tentang pencegahan korupsi," kata Mbak Ita.
Dia mengatakan pendidikan anti korupsi dapat dimulai dari rumah, sekolah, dan lingkungan masyarakat.
Selain itu, dia juga meminta KPK agar mengintegrasikan pendidikan antikorupsi sampai kurikulum hingga aktivitas belajar mengajar.
"Kami berharap masyarakat akan lebih memahami betapa merugikannya korupsi dan tergerak melakukan pencegahan yang dimulai dari terkecil," ujarnya.
Keterlibatan Mbak Ita dalam acara yang digagas KPK tidak berhenti di situ saja.
Baca juga: Keberadaan Mbak Ita Tak Diketahui saat KPK Geledah Kantornya, padahal Mobil Terparkir di Balai Kota
Dia juga turut melepas Bus KPK untuk melanjutkan kegiatan acara roadshow ke wilayah lain pada Minggu (14/7/2024) atau tiga hari sebelum Mbak Ita menjadi tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan.
Adapun pelepasan itu dilakukan saat berlangsungnya Car Free Day (CFD) di Taman Indonesia Kaya (TIK) Semarang.
Dalam kesempatan tersebut, Mbak Ita juga menyampaikan terima kasih kepada KPK yang telah sepekan menggelar Roadshow Bus KPK di Kota Semarang.
"Selama satu minggu Roadshow Bus KPK ada di Kota Semarang untuk melakukan edukasi-edukasi penularan virus kebaikan kepada masyarakat Kota Semarang," ujar Mbak Ita, dikutip dari Tribun Jateng.
Kehadirian KPK, kata Mbak Ita, melalui program bertema 'Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi' telah memberikan edukasi tentang semangat antikorupsi kepada aparatur negara dan seluruh lapisan masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa di Kota Semarang.
"Pemerintah Kota Semarang sangat mendukung program Roadshow Bus KPK, sebab pendidikan atau pemahaman semangat antikorupsi ini memang harus dibangun sejak dini, terutama pada masa-masa pembentukan karakter anak."
"Jika hal ini terus konsisten dilakukan maka akan mampu membentuk budaya antikorupsi di masa mendatang," terangnya.
Menurutnya, dengan pelepasan Roadshow Bus KPK untuk kembali menjelajah daerah lain bukan lah sebuah akhir, melainkan permulaan untuk membentuk mindset cegah korupsi.
"Walaupun Roadshow Bus KPK telah selesai, tetapi semangat antikorupsi agar dapat terus dipertahankan sampai kapan pun."
"Sehingga tercipta kondisi pemerintahan yang bersih yang berdampak pada pergerakan ekonomi yang menyejahterakan masyarakat," paparnya.
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dengan Suami
Pasca rangkaian acara KPK itu, Mbak Ita justru ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang pada Rabu (17/7/2024) kemarin.
KPK pun sempat menggeledah kantor dan rumah dinas Mbak Ita pada Rabu (17/7/2024).
Pasca penggeledahan tersebut, Mbak Ita pun ditetapkan menjadi tersangka bersama suaminya sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri dan dua orang lainnya.
Adapun dua orang lainnya adalah Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan pihak swasta, Rahmat U. Djangkar.
"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Wali Kota Semarang Mbak Ita, Rumah Dinas Digeledah KPK, Jadi Tersangka
Selain itu, mereka juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan menjadi tersangka.
"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Kendati demikian, KPK hingga kini belum mengumumkan penetapan tersangka secara resmi lewat konferensi pers.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jateng dengan judul "3 Hari Setelah Melepas Road Show Bus KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Jadi Tersangka"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Tribun Jateng/Rival Al Manaf)
Artikel lain terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang