Pertama, yakni kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.
Kedua, ihwal dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap status empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang di Tengah Pencalonan Mbak Ita di Pilkada, KPK: Murni Ranah Hukum
Asep mengatakan empat orang yang dicegah sudah berstatus tersangka.
"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Profil Alwin Basri, Suami Walikota Semarang Mbak Ita yang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Tribun Jateng/Wahyu Ardianti Woro Seto)
Baca berita lainnya terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang.