TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai jadwal pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Juli hingga Agustus 2024.
Bansos BPNT biasanya disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial secara rutin setiap bulan.
Sebelumnya, pemerintah telah menyelesaikan pencairan BPNT tahap 4 pada Juni 2024.
Meski demikian, penyaluran BPNT tersebut dilakukan setiap dua bulan sekali.
Sehingga penerima menerima BPNT dengan besaran Rp400 ribu.
Sementara itu, BPNT tahap 5 rencananya akan dicairkan pada Juli hingga Agustus 2024.
Namun hingga saat ini, belum ada jadwal pasti dari pemerintah terkait pencairan BPNT Juli hingga Agustus 2024.
Nantinya jika sudah cair, dana bantuan akan diterima oleh penerima manfaat ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing.
Untuk mengetahui daftar penerimanya, simak cara cek penerima BPNT berikut ini:
Cara Cek Penerima Bansos BPNT Lewat HP
1. Laman cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Jadwal Pencairan 5 Bansos di Bulan Juni 2024, Warga Bisa Terima PKH, BPNT, Beras, BLT Mitigasi
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa per kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
- Ketikkan 4 huruf kode (tanpa dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol CARI DATA
- Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.
2. Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos"
- Pilih "Buat Akun Baru"
- Isi kolom yang tersedia yakni:
a. Nomor Kartu Keluarga (KK)
b. Alamat sesuai KTP
- Lampirkan swafoto bersama KTP serta foto KTP
- Klik "Buat Akun Baru".
- Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kemensos.
- Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses.
- Kemudian, login atau masuk dengan mengetikkan username dan kata sandi.
- Pilih menu "Cek Bansos" dan lengkapi data sesuai KTP.
- Selanjutnya, klik "Cari Data".
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)