News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kasus Korupsi BTS 4G, Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang Dituntut Penjara 4 Tahun

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga Ahli pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Walbertus Natalius Wisang ditangkap setelah bersaksi dalam sidang Johnny G Plate.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walbertus Natalius Wisang, mantan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.

Walbertus merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo, yang melibatkan mantan Menkominfo Johnny G. Plate.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, (18/7/2024), jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Walbertus Natalius Wisang telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Jaksa menilai Walbertus sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

Ia juga dituntut menjalani hukuman 4 tahun penjara atas perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Walbertus Natalius Wisang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata jaksa.

Tidak hanya itu, Walbertus juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap anak buah Johnny G. Plate ini. Di antaranya terdakwa belum pernah dihukum.

Kemudian, terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap jaksa.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Elvano Hatorangan Dituntut Penjara 7 Tahun

Atas perbuatannya, Walbertus dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini