News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi Bansos Presiden

KPK Selisik Dokumen Email Proses Pengadaan Bansos Covid-19 dari Jokowi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik dokumen email yang berisikan proses pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Penyelidikan dilakukan saat tim penyidik memeriksa saksi Noor Rachmat, Kepala Divisi Hukum di PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik Indonesia, Senin (22/7/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Dipanggil penyidik untuk hadir terkait dokumen email proses pengadaan bansos banpres (bantuan presiden)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Sekadar informasi, BGR adalah perusahaan pelat merah yang terseret dalam kasus bansos sebelumnya yaitu berkaitan dengan penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

BGR sejatinya telah dibubarkan pada 2021 dan digabungkan ke PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.

Baca juga: 7 Fakta KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020, Kerugian Capai Rp125 Miliar

Untuk diketahui, total ada enam juta paket sembako dari bansos Presiden Jokowi yang diduga dikorupsi.

Enam juta paket itu berasal dari penyaluran tahap tiga, lima, dan enam. Masing-masing tahap terdapat dua juta paket sembako.

Adapun modus korupsinya adalah pengurangan kualitas bansos.

"Tahap tiga, lima, dan enam per tahap itu kurang lebih sekitar dua juta paket. Jadi, kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta sekitar enam juta, ya, enam juta paket," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: KPK Ungkap Isi Bansos Presiden yang Dikorupsi, Beras Hingga Biskuit

Sementara itu, total nilai proyek untuk tiga tahap penyaluran bansos presiden yang berujung dikorupsi itu nominalnya hampir Rp1 triliun.

"Untuk nilai kontraknya sendiri totalnya sekitar Rp900 miliar untuk tiga tahap ya," ungkap Tessa.

KPK mengumumkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden tahun 2020.

Tepatnya yaitu terkait bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Potensi kerugian keuangan negara sementara akibat korupsi bansos presiden ini mencapai Rp250 miliar.

Perkara yang tengah diusut KPK sekarang merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2020.

Operasi senyap tersebut waktu itu turut menyeret Juliari Peter Batubara saat menjabat Menteri Sosial.

Kasus Juliari sendiri telah inkrah. Eks politikus PDIP itu saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam perkara korupsi bansos presiden ini menjerat pengusaha bernama Ivo Wongkaren (IW) sebagai tersangka.

Kasus bansos presiden juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi Bantuan Sosial Beras (BSB) di Kemensos yang turut menyeret Ivo Wongkaren.

BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus–Oktober 2020.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program bansos presiden di wilayah Jabodetabek.

Ivo terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor Pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).

"Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," sebagaimana dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.

Adapun Ivo Wongkaren telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos.

Dia telah divonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp120.118.816.820.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini