News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Penyidik KPK Sebut Exco PSSI Ahmad Riyadh 'Plong' Usai Jalani Pemeriksaan di Kasus Gazalba Saleh

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI sekaligus pengacara bernama Ahmad Riyadh.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ganda Swastika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh sebagai terdakwa, Senin (22/7/2024).

Dalam kesempatan tersebut, saksi Ganda Swastika menceritakan proses pemeriksaan perkara ini.

Ganda dihadirkan sebagai penyidik yang pada tahap penyidikan memeriksa Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Riyadh sebagai saksi.

Untuk informasi, dalam perkara ini Riyadh merupakan konsultan hukum pengusaha Logam Mandiri Jaya bernama Jawahirul Fuad yang pada tingkat kasasi, perkaranya ditangani Gazalba Saleh.

Dalam sidang kali ini, Ganda mengungkapkan bahwa Riyadh sempat merasa "plong" usai menjalani pemeriksaan pertama kali.

Pemeriksaan dilakukan di kantor Riyadh yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: Sidang Kasus Gazalba Saleh, Exco PSSI Akui Bocorkan Susunan Majelis Hakim ke Pihak Beperkara

"Katanya gini, 'Terimakasih kepada teman-teman KPK karena saya akhirnya berikan keterangan yang sebenar-benarnya dan membuat hati saya tenang.' Dan itu didengar oleh teman-teman saya. Ada kata-kata itu istilahnya dia merasa sudah 'Plong,'" ujar Ganda dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kemudian penyidik juga menceritakan proses pemeriksaan Riyadh sebagai saksi untuk yang kedua kalinya.

Riyadh saat itu disebut-sebut sudah yakin dengan keterangan yang diberikannya.

Bahkan sebelum memparaf berita acara pemeriksaan (BAP), dia sempat melontarkan kata "Sip."

Kata itu menurut Ganda berarti bahwa Riyadh sudah yakin dengan keterangan yang diberikan di dalam penyidikan.

Baca juga: Drama Sidang Korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh, Exco PSSI Dua Kali Ubah Keterangan Hingga Cabut BAP

"Kami berikan kesempatan seluas-luasnya, semerdeka-merdekanya. Kemudian dalam membaca (BAP) tidak ada perubahan, bilang gini 'Oke sip pak, ini sudah benar,'" kata Ganda.

"Sip maksudnya si Ahmad Riyadh apa?" tanya jaksa penuntut umum.

"Ya maksudnya keterangan yang ditulis di BAP sudah sebenar-benarnya," jawab Ganda.

Adapun sepanjang proses penyidikan, Riyadh disebut-sebut sempat mengubah keterangan sebagai saksi.

Keterangan yang diubah terkait dengan pemberian uang kepada Gazalba Saleh senilai SGD 18 ribu saat menghadiri acara pernikahan di Hotel Sheraton, Surabaya.

Namun menurut Ganda, saat itu Riyadh hanya mengubah nominal dan tempat penyerahan.

"Perubahan keterangan itu bagaimana ceritanya? Atau diubah materinya bagaimana?"

"Tidak. Hanya nominal dan tempatnya saja pada awalnya. Jadi materi tetap sama, memberikan uang," kata Ganda.

Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat dakwaan primair: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan subsidair: Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini