TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mengecek data pribadi apakah terdaftar dalam pinjaman online (pinjol) legal atau tidak.
Pengecekan data pribadi ini, dapat dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan data pada pinjol ilegal.
Ada tiga cara yang dapat dilakukan, yaitu cek SLIK OJK secara online dan offline, menghubungi call center OJK, serta memanfaatkan media sosial Facebook.
Dikutip dari ojk.go.id, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem informasi yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
SLIK OJK mengawasi dan menyediakan informasi keuangan untuk mempermudah penyediaan dana, manajemen risiko kredit, penilaian debitur, verifikasi kerja sama, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Masyarakat yang belum pernah mengajukan pinjaman dapat menggunakan sistem ini untuk memeriksa penyalahgunaan data pribadi.
Sementara itu, penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol dapat diketahui dari tagihan yang muncul tiba-tiba tanpa pengajuan.
Hal tersebut, dapat merusak reputasi dan kredit jika tagihan tidak dibayar.
Penyalahgunaan lainnya, bisa diketahui dari penagihan debt collector melalui pesan singkat, telepon, hingga kunjungan langsung ke rumah.
Lantas, bagaimana cara memeriksa data terdaftar pinjol?
Baca juga: 98 Daftar Pinjol Legal Versi OJK Terbaru Periode Juli 2024, Lengkap Cara Cek Legalitasnya
Berikut cara memeriksa data yang terdaftar pinjol:
1. Cek SLIK OJK Secara Online atau Offline
Untuk memudahkan pengecekan SLIK, dapat dilakukan secara online dengan langkah sebagai berikut:
- Anda bisa membuka laman https://idebku.ojk.go.id
- Pilih menu "Pendaftaran"
- Nantinya, Anda akan diminta mengisi data, berupa jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.