News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Mendapatkan Golden Visa yang Diluncurkan Jokowi Hari Ini

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Golden Visa Indonesia, di Grand Ballroom, The Ritz-Carlton, di Provinsi Jakarta, Kamis (25/07/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Golden Visa Indonesia, di Grand Ballroom, The Ritz-Carlton, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Golden Visa merupakan produk keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing (WNA) untuk masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun.

Pemegang golden visa ini nantinya akan memiliki manfaat berbeda dengan pemegang visa umum.

Mulai dari prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Kini, sebanyak 300 warga negara asing (WNA) telah mendaftar Golden Visa.

“Saya tadi tanyakan ke Pak Dirjen Imigrasi, yang daftar sudah 300 (pendaftar), saya kaget juga, banyak sekali,” ujar Presiden, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Pada kesempatan tersebut, Jokowi menyerahkan secara langsung Kartu Golden Visa kepada Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae Yong.

Selain itu, CEO OpenAI dan pencetus ChatGPT, Samuel Altman juga termasuk dalam daftar penerima golden visa.

Syarat Mendapatkan Golden Visa

Peluncuran golden visa tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan WNA dalam berinvestasi di Indonesia.

Ia mengharapkan investor yang akan berinvestasi di Indonesia harus mengikuti seleksi supaya yang tinggal di negara kita bukan Warga Negara Asing yang tidak ada manfaatnya di Indonesia.

Baca juga: Diluncurkan Jokowi, Golden Visa Diklaim Bakal Dongkrak Investasi Asing di Industri Parekraf

“Dengan catatan yang tadi saya sampaikan, semuanya harus diseleksi seketat mungkin. Sebanyak-banyaknya tapi diseleksi."

"Tadi kan saya tegaskan, jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi negara kita, masuk. Enggak, harus diseleksi, seketat mungkin,” jelasnya.

Berikut syarat pengajuan Golden Visa untuk Investor Asing di IKN:

1. Pengajuan dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id dengan visa berindeks E28F

2. Paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan

3. Pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKn dengan nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun), atau paling sedikit US$10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun).

4. Syarat lain dapat dilihat melalui laman evisa.imigrasi.go.id

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini