TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa, Yosep Hidayah yang membunuh istri dan anaknya yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosef Hidayat oleh karena itu dengan pidana selama 20 tahun," kata hakim dalam putusannya, Kamis (25/7/2024), dikutip dari YouTube Tribun Jabar.
Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Yosep dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Saat sidang tuntutan yang digelar pada 5 Juli 2024 lalu, jaksa menganggap tindakan Yosep yang menghilangkan nyawa istri dan anaknya telah melanggar dakwaan pertama yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Selain itu, jaksa juga menganggap tidak ada hal yang meringakan dari Yosep.
Namun, tuntutan ini berbeda dengan putusan hakim yang menganggap ada hal yang meringakan dari terdakwa yaitu belum pernah dihukum serta bertingkah sopan selama persidangan.
"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah hukum dan terdakwa bersikap sopan saat persidangan," ujar hakim.
Kendati demikian, hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan bagi vonis terhadap Yosep seperti perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain, mengganggu ketentraman dan kehidupan sosial masyarakat, serta berbelit-belit saat persidangan.
Di sisi lain, jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan untuk Yosep secara lebih mendetail seperti menganggap terdakwa tidak seharusnya berbuat keji dengan membunuh anggota keluarganya sendiri.
Baca juga: Yosef Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Jaksa mengatakan, Yosep seharusnya melindungi keluarganya selaku sebagai kepala keluarga.
"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak sepantasnya dilakukan kepada anak dan istrinya. Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya," kata jaksa.
Kronologi Kasus
Dikutip dariĀ Tribun Jabar, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Yosep kepada istri dan anaknya terjadi pada 17 Agustus 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Jabar saat itu, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menuturkan peristiwa pembunuhan berawal ketika Yosep bertemu dengan tersangka lain, Danu, di sebuah warung pecel lele.
Di sana, Yosep kemudian meminta Danu untuk menyiapkan peralatan yang akan digunakan menghabisi nyawa Tuti dan Amalia.
Yosep mengaku sakit hati dan ingin memberikan pelajaran terhadap Tuti dan Amalia.
Belakangan, diketahui jika pemicunya adalah masalah duit Rp30 juta yang diminta Yosep kepada Tuti.
Pada pukul 22.00 WIB, Yosep bersama Danu menuju rumah Tuti di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, dengan berjalan kaki.
Sekitar pukul, 23.30 WIB dua tersangka lain yakni Arighi dan Abi datang ke rumah Tuti dan dilakukan pembunuhan oleh para pelaku dengan menggunakan stik golf dan golok.
"Para pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menggunakan golok dan stik golf yang diambil dari saudara MR di dapur rumah TKP atas perintah Saudara YH," ujar Ibrahim Tompo.
Baca juga: Saksi Kasus Pembunuhan Subang Mengaku Mimpi Didatangi Korban, Ingin Sambangi TKP
Tuti menjadi korban pertama yang dieksekusi para pelaku di ruang tengah rumah, kemudian selanjutnya merek mengeksekusi Amel yang berada di kamarnya.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, para pelaku kemudian memandikan jenazah Tuti dan Amalia, sebelum dimasukkan ke dalam bagasi mobil jenis Alphard.
Dikatakan Ibrahim, dari konstruksi perkara, terungkap bahwa Yosep merupakan pelaku yang menginisiasi pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia.
Keesokan harinya, 18 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB, jenazah Tuti dan Amalia ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard dengan kondisi bersimbah darah.
Polisi lalu mulai melakukan rangkaian penyelidikan atas kasus itu dan butuh dua tahun lebih untuk mengungkap kasus tersebut.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judulĀ "Kronologi Terbaru Kasus Subang Diungkap Polda Jabar, Pembunuhan Kejam Terjadi Mulai Pukul, 23.30 WIB"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Dedy Herdiana)