Kata pihak Saka Tatal tungkai bawah kanan sisi depan kaki Vina terdapat luka terbuka ukuran 15 x 1 cm ke dalam 4 cm dasar tulang.
Lalu, terdapat jembatan jaringan warna merah, tampak tulang kering patah, dan ada pendarahan aktif di tubuh Vina.
Menyikapi Novum tersebut, Gema Wahyudi, seorang jaksa dalam sidang PK kasus Vina Cirebon mengatakan bila voto jenazah Eki dan Vina Cirebon bukan bukti baru.
Foto-foto tersebut sebelumnya pernah dihadirkan dalam sidang pada 2016 silam.
"Kami menemukan bahwa novum tersebut pernah diajukan pada sidang tahun 2016. Karena itu, kami menganggapnya bukan sebagai novum baru, karena bukti tersebut sudah ada dan terlampir di berkas perkara," kata Gema dalam sidang di PN Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Jaksa mengatakan hampir seluruh foto yang diajukan sebagai novum oleh pemohon telah diperiksa dan menjadi bagian dari berkas perkara pada tahun 2016.
"Hampir semua foto tersebut sudah pernah diperiksa, ada dalam berkas perkara, dan sudah mendapatkan putusan hukum yang tetap," kata dia.
Dalam sidang, majelis hakim yang dipimpin Rizqa Yunia meminta konfirmasi novum yang diajukan, khususnya novum yang berkaitan dengan foto-foto.
Atas permintaan tersebut, kakak kandung Saka Tatal, Selis pun diminta maju di meja persiapan.
Hakim pun meminta Selis untuk menyebutkan waktu dan lokasi didapatkannya novum foto-foto tersebut.
Sebelumnya kuasa hukum Saka Tatal mengungkap bila foto foto jenazah Eki saat berada di Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon sesaat setelah dibawa petugas kepolisian dari dari lokasi kejadian Jembatan Talun Cirebon pada 27 Agustus 2016.
Sementara foto Vina diambil saat berada di Rumah Sakit Gunung Jati pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 23.30 WIB.
Menyikapi jawaban jaksa, Tim kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti menganggap wajar penilaian jaksa.
"Sudah pasti Jaksa akan menolak bukti-bukti baru yang diajukan, termasuk keberadaan baru, karena kasus ini sudah diputuskan pada tahun 2016 dengan dakwaan dan tuntutan yang sudah inkrah," ujar Krisna usai sidang.