Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono sebagai saksi, Jumat (26/7/2024).
Wahyu akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Pemegang Saham/Pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.
"Betul yang bersangkutan hadir ke kantor Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Trenggono diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Baca juga: Disebut Jujur dan Berintegritas, Keluarga dan Sahabat Yakin DD Tidak Terlibat Korupsi Tol MBZ
Ini adalah penjadwalan ulang bagi Trenggono.
Dia sebelumnya dipanggil pada Jumat, 17 Juli 2024 lalu.
Namun, pada saat itu Trenggono berdalih tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sedang ada acara dinas.
KPK diketahui sedang melakukan penyidikan dua kasus dugaan korupsi yang menyangkut PT Telkom.
Pertama terkait pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Kedua terkait pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).
Hanya saja, KPK hingga saat ini belum menjelaskan secara gamblang soal konstruksi perkara, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.
Pengumuman tersangka termasuk konstruksi perkara secara lengkap baru akan disampaikan ke publik jika KPK ingin melakukan upaya penangkapan atau penahanan.
Baca juga: Selama Jadi Menteri, Trenggono Klaim Tidak Pernah Tenggelamkan Kapal Ikan Ilegal, Apa Alasannya?
VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif itu berawal dari audit internal PT Telkom Group.
Menurut Andri, manajemen PT Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.
"Sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN," kata Andri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024).
"Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan," lanjutnya.