TRIBUNNEWS.COM - Gregorius Ronald Tannur yang merupakan terdakwa penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti atau DSA hingga tewas kini divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (24/7/2024).
Vonis yang dibacakan oleh Hakim Erintuah Damanik itu kemudian menjadi sorotan publik dan menimbulkan kontroversi.
Pasalnya, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronlad Tannur melakukan penganiayaan terhadap pacarnya hingga meninggal dan dituntut 12 tahun penjara.
Ronald Tannur dianggap telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.
Jaksa menuding Ronald Tannur membunuh Dini setelah mereka terlibat pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober 2023 lalu.
Namun, kini hakim justru memberikan vonis bebas kepada Anak Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur tersebut, sehingga menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Karena hal itulah, Komisi Yudisial (KY) turun tangan memeriksa majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur itu.
“KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis (25/7/2024), dilansir Kompas.com.
Kendati demikian, Mukti menegaskan, langkah yang diambil KY ini bukan untuk menilai benar atau tidaknya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Surabaya itu.
Hanya saja, KY berwenang untuk menurunkan tim investigasi untuk mendalami putusan tersebut.
Guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Baca juga: 5 Fakta Kebebasan Ronald Tannur usai Aniaya Pacar hingga Tewas, Alasan hingga Reaksi Keluarga Korban
KY, kata Mukti, juga mempersilakan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim tersebut, jika mempunyai bukti-bukti pendukungnya.
“KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung."
"Agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” kata Mukti.
Adapun, alasan hakim membebaskan Ronald Tannur pada kasus ini karena tidak ada bukti kuat yang membuktikannya melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas itu, seperti dakwaan jaksa.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik saat membacakan putusannya di ruang sidang Cakra, Rabu, dikutip dari TribunJatim.com.
Setelah sidang selesai, Ronald Tannur mengungkapkan, langkah selanjutnya akan ia serahkan kepada tim kuasa hukumnya.
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.
Reaksi Keluarga Dini
Mendengar putusan hakim itu, tim pengacara dari korban, mewakili keluarga korban menyampaikan kekecewaan mendalam.
Sebab, dinilai masih terdapat sejumlah kejanggalan terkait vonis tersebut.
Karena hal itu, Tim pengacara dari Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia (BBH DI) mengadukan persoalan ini ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami mewakili keluarga korban menyampaikan kekecewaan dan duka mendalam atas matinya keadilan di republik ini."
"Kami mengecam keras keputusan tersebut,” kata pengacara ibunda Dini Sera Afrianto, Dimas Yemahura Alfarauq, dalam konferensi pers di Sidoarjo, Kamis (25/7/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Kronologi Penganiayaan Ronald kepada Kekasihnya
Sebelum divonis bebas, Ronald Tannur terjerat hukum usai diduga menganiaya kekasihnya, yakni DSA hingga tewas.
DSA sendiri merupakan orang tua tunggal dari satu anak.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 4 Oktober 2023 lalu.
Berawal dari Ronald, korban, dan teman-temannya berpesta dan berkaraoke di Blackhole KTV, Surabaya.
Di tempat tersebutlah, Ronald dan korban sempat terlibat cekcok saat berada di dalam lift yang berujung pada dugaan penganiayaan.
Ronald diduga menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol.
Tak hanya itu, mobil Ronald yang bernomor polisi B 1744 VON juga disebut sempat melindas sebagian tubuh korban.
Saat itu, Ronald diketahui sempat membawa korban yang sudah dalam keadaan lemas ke Apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya.
Ronald juga disebutkan sempat memberi napas buatan untuk menyadarkan korban.
Setelah itu, dia membawa korban ke Rumah Sakit (RS) National Hospital.
Namun, sayangnya, ketika sampai di rumah sakit itu, korban diketahui sudah tidak bernyawa.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ingat Ronald Tannur? Dulu Aniaya Pacar hingga Tewas di Karaoke, Divonis Bebas : Tak Cukup Bukti
(Tribunnews.com/Rifqah/Hasanudin Aco/Ashri Fadilla) (TribunJatim.com/Tony Hermawan) (Kompas.com)