News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tata Cara Pindah Kartu Keluarga Antar Provinsi

Penulis: tribunsolo
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mengurus Kartu Keluarga - Ini cara untuk lakukan pindah Kartu Keluarga (KK) antar provinsi. Siapkan sejumlah dokumen ini.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara yang dapat diikuti untuk memindah Kartu Keluarga (KK) antar provinsi.

KK menjadi dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap keluarga yang tinggal di Indonesia.

Pengajuan pembuatan KK dianjurkan dilakukan sesegera mungkin, mengingat kegunaan KK yang dibutuhkan untuk mendaftar sekolah dan lainnya.

KK dapat dibuat di kantor kelurahan setempat Anda tinggal dan akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Sementara itu, apabila keluarga tersebut ternyata tidak lagi tinggal di tempat yang sama, penting untuk segera mengurus KK di tempat yang baru, seperti pindah ke provinsi atau pun kabupaten yang baru.

Lantas, bagaimana cara mengurus pindah KK antar provinsi? Ini caranya:

Tata cara untuk pindah KK antar provinsi meliputi syarat dan kelengkapan dokumen yang diperlukan kurang lebih sama dengan yang dibutuhkan ketika pindah KK antar kabupaten/kota.

Cara pindah KK antar provinsi di provinsi asal:

1. Mengisi formulir F-1.03 di kantor Dukcapil setempat.

2. Melampirkan foto copy KK.

3. Kemudian Dukcapil akan menerbitkan KK dengan nomor KK sama apabila Kepala Keluarga tidak berpindah.

4. Namun, Dukcapil akan menerbitkan KK dengan nomor baru jika Kepala Keluarga pindah, tetapi anggota keluarga tidak berpindah.

5. Apabila seluruh anggota keluarga yang masih berusia di bawah 17 tahun tidak ikut berpindah, maka perlu adanya Kepala Keluarga yang telah dewasa.

Solusinya adalah ada saudara yang bersedia ikut pindah KK ke dalam keluarga ini. Atau anggota keluarga yang di bawah 17 tahun tersebut berpindah KK ke saudara yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.

6. Setelah itu, Dukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) bagi penduduk yang berpindah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini