TRIBUNNEWS.COM - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah akhirnya memutuskan untuk menerima izin pengelolaan tambang yang diberikan oleh pemerintah.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, dalam konferensi pers PP Muhammadiyah hari ini, Minggu (28/7/2024), yang ditayangkan di kanal YouTube Muhammadiyah Channel.
"Memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan."
"Sesuai dengan peraturan pemerintah sesuai nomor 25 tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan," kata Abdul Mu'ti, Minggu.
Untuk pengelolaan tambang ini, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menunjuk Muhadjir Effendy sebagai Ketua Tim Pengelolaan Tambang Muhammadiyah.
Dipilihnya Muhadjir Effendy sebagai Ketua Tim Pengelolaan Tambang ini sejalan dengan jabatannya di PP Muhammadiyah, yakni sebagai Ketua PP Muhammadiyah Bidang Bisnis dan Ekonomi.
"Kami sekaligus karena sikap kewaspadaan, keseksamaan, kecermatan yang kami lakukan menyusun tim pengelolaan tambang yang diketuai oleh Prof Muhadjir Efendy."
"Bukan sebagai menko PMK. Jadi mohon nanti jangan ditulis, Ketuanya Menko PMK, nanti Istana pindah ke sini nih," ungkap Haedar.
Lebih lanjut, untuk tim pengelolaan tambang Muhammadiyah, nantinya akan diisi jabatan sekretaris hingga anggota.
Untuk jabatan Sekretaris akan diisi oleh Muhammad Sayuti.
Kemudian anggotanya ada Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais, Bambang Setiaji, dan Arif Budimanta.
Baca juga: BREAKING NEWS: PP Muhammadiyah Resmi Putuskan Terima Kelola Izin TambangĀ
Jokowi: Kita Ingin Keadilan Ekonomi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal ormas Muhammadiyah yang menerima izin konsesi lahan tambang yang ditawarkan pemerintah.
Jokowi kemudian bercerita mengenai alasan dirinya memberikan izin ormas Keagamaan mengelola tambang. Ia ingin adanya pemerataan ekonomi.
"Kita ingin pemerataan ekonomi, kita ingin keadilan ekonomi," kata Jokowi di Batang, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024).
Jokowi mengaku sering mendapatkan komplain dari masyarakat mengenai izin tambang yang selalu diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar.
Mereka, kata Jokowi, komplain karena merasa juga mampu mengelola tambang.
"Itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas keagamaan diberikan peluang untuk bisa mengelola tambang," katanya.
Namun, Jokowi kembali mengingatkan, yang diberikan izin pengelolaan tambang bukanlah ormasnya, melainkan badan usaha atau koperasi ormas tersebut.
Pemerintah juga, kata Jokowi, hanya menyiapkan regulasi atau payung hukum bukan mendorong ormas mengelola tambang.
"Jadi kita tidak ingin menunjuk atau mendorong dorong ormas keagamaan untuk mengajukan itu, ndak, kalau memang berminat ada keinginan, regulasi nya sudah ada," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)