News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Militer: TNI AU Harus Kembangkan Konsep Pertahanan Udara yang Modern dan Canggih

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua unit Pesawat Tempur F16 Figthing Falcon milik TNI AU.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Kertopati mengatakan, TNI Angkatan Udara (AU) dituntut dapat mengajukan konsep menjaga kedaulatan seluruh perairan dan daratan Indonesia selama 24 jam berdasarkan UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi menjadi UU no.17 tahun 1985.

Menurutnya, TNI AU juga dapat mengajukan konsep kedaulatan di udara sampai dengan batas ketinggian yang diatur menurut hukum internasional dan nasional hingga ruang angkasa.

Faktor ketiga yang tidak kalah pentingnya adalah dinamika konflik Laut Cina Timur dan Laut Cina Selatan, di mana dua negara yang menjadi aktor utama yaitu Korea Utara dan Cina telah mengembangkan rudal nuklir jarak jauh.

"TNI AU harus mengembangkan konsep Sistem Pertahanan Udara yang modern dan canggih melindungi keselamatan NKRI dengan menyiapkan sistem deteksi dini dan sistem interceptor. Perlu dikaji kedua sistem tersebut untuk mampu menangkis datangnya rudal nuklir tersebut di luar ZEE," kata Susaningtyas melalui pesan singkatnya, Senin (29/7/2024).

Dari ketiga faktor tersebut, kata wanita yang akrab disapa Nuning itu, sangat penting bagi TNI AU memodifikasi MEF, seperti penambahan radar Ground Control Interceptor (GCI) dan radar Early Warning (EW) di seluruh Indonesia terutama bagian timur Indonesia.

Kemudian, menambah skuadron udara tempur agar mampu melaksanakan patroli udara rutin selama 24 jam, minimal frekuensi terbang malam sama dengan terbang siang.

"Jadi operational requirement dan technical specification kedua jenis radar tersebut tidak hanya untuk dog fight di udara antara pesawat TNI AU melawan pesawat musuh tapi juga harus mampu menangkis rudal nuklir," tuturnya.

Oleh sebab itu, dikatakan Nuning, penting pesawat-pesawat tempur TNI AU dipersenjatai rudal anti rudal jarak jangkau minimal 25 Nm (48 km), tidak hanya sampai perbatasan.

"Harus bisa ke laut internasional karena doktrin pertahanan Indonesia adalah defense active," ujarnya.

Masih kata Nuning, pergeseran Lanud meliputi pembangunan landasan pacu baru berikut ground facilities dan kedua jenis radar GCI dan EW.

Setelah tahapan tersebut baru digeser Skuadron Pesawat Tempurnya.

"Yang patut dilakukan adalah melakukan simulasi skema penganggaran MEF dengan mengubah sasaran prioritas dan efisiensi anggaran rutin operasional," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini