News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Terima Aduan Keluarga Korban Penganiayaan Ronald Tannur, Pimpinan Komisi III DPR: Hakim Brengsek

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adik dan Ayah Dini Sera Afriyanti saat mengadu ke Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni murka terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti.

Hal tersebut terjadi saat Komisi III DPR menerima aduan keluarga Dini di ruang rapat Komisi III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Mulanya, kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura menjelaskan proses persidangan di PN Surabaya.

Dimas pun mengurai proses persidangan di mana hakim sempat mengorek keterangan dari ahli forensik.

"Kebetulan saat itu saya hadir. Jadi pada saat saya hadir sudah ditanyakan apakah ada kandungan alkohol di dalam tubuh korban? Ada (jawab ahli)," kata Dimas meniru ucapan hakim di ruang rapat Komisi III DPR.

Selain itu, kata dia, hakim juga menanyakan keterangan ahli soal penyebab kematian Dini.

Baca juga: Keluarga Tunjukkan Foto Jenazah Dini usai Dilindas Mobil Ronald Tannur ke DPR

"Apakah itu (alkohol) menyebabkan kematian, ahli forensik menyatakan tidak menyebabkan kematian," ujar Dimas.

Dimas menjelaskan, dalam persidangan tersebut ahli menyatakan bahwa Dini meninggal akibat pendarahan di beberapa bagian tubuh.

"Yang menyebabkan kematian adalah pendarahan hebat di perut, dada, dan hati," ungkapnya.

Sahroni tampak menyela pembicaraan Dimas dan menyebut hakim brengsek.

Baca juga: Pengacara Dini Sebut Hakim Keberatan LPSK Dihadirkan Bahas Restitusi saat Sidang Ronald Tannur

"Hakim brengsek," ucapnya.

Ronald merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur.

Jaksa sebelumnya menuntut Ronald Tannur dihukum 12 tahun penjara atas duaan pembunuhan terhadap Dini.

Namun, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini