"Singapura," ucap Carolina
Penukaran uang itu dilakukan Gazalba Saleh sendiri menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya.
Kemudian saksi juga menerangkan bahwa penukaran valuta asing itu dilaporkan ke PPATK sebagaimana aturan yang berlaku.
"Setahu saya menggunakan KTP sendiri karena kalau teller harus verifikasi langsung sama yang datang," kata Carolina.
"Waktu transaksi Pak Gazalba saleh yang tiga kali nilainya 5 miliar lebih, berati dipastikan satu transaksi itu melebihi dari 500 juta, seperti keterangan saudara. Apakah itu dilaporkan ke PPATK?" tanya Hakim Fahzal.
"Dilaporkan, Yang Mulia," kata Carolina.
Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.
Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.
Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.
Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).
Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Atas perbuatannya, Gazalba Saleh dijerat dakwaan primair Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.