Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terungkap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sempat menukarkan valuta asing ke money changer sebanyak tiga kali senilai Rp 5 miliar.
Hal tersebut diungkap Carolina Wahyu Aprilia Sari, pegawai money changer PT Valuta Inti Prima (VIP) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7/2024).
Carolina mengungkap bila Gazalba melakukan penukaran valuta asing pada tahun 2020.
"Kalau pak Gazalba setahu saya hanya di tahun 2020. Saya bulannya lupa," ujar Carolina di dalam persidangan.
"Berapa kali transaksi?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Saya kurang ingat Yang Mulia, lebih dari tiga kali," jawab Carolina.
Selama tiga kali itu, nilai uang yang ditukar mencapai Rp 5 miliar.
Baca juga: Bukti Video Dibuka di Persidangan, Hakim Gazalba Saleh Ketahuan Bawa Rp 1,95 Miliar Pakai Tas Ransel
Menurut Carolina, Gazalba menukar uang dari Dolar Singapura (SGD) menjadi Rupiah (Rp).
"Menjadi rupiah?" tanya Hakim Fahzal.
"Iya Yang Mulia," jawab Carolina.
"Berapa nilainya tiga kali itu?" kata Hakim Fahzal.
"Akumulasinya sekitar hampir 5-6 miliar," ujar Carolina.
Baca juga: Kasus Gratifikasi & TPPU di MA, JPU KPK Hadirkan Kakak Gazalba Saleh, PNS BIN hingga Pendeta
"Pada waktu Pak Gazalba Saleh menjual atau menukarkan dolarmya itu, dolar apa?" tanya hakim.
"Singapura," ucap Carolina
Penukaran uang itu dilakukan Gazalba Saleh sendiri menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya.
Kemudian saksi juga menerangkan bahwa penukaran valuta asing itu dilaporkan ke PPATK sebagaimana aturan yang berlaku.
"Setahu saya menggunakan KTP sendiri karena kalau teller harus verifikasi langsung sama yang datang," kata Carolina.
"Waktu transaksi Pak Gazalba saleh yang tiga kali nilainya 5 miliar lebih, berati dipastikan satu transaksi itu melebihi dari 500 juta, seperti keterangan saudara. Apakah itu dilaporkan ke PPATK?" tanya Hakim Fahzal.
"Dilaporkan, Yang Mulia," kata Carolina.
Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.
Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.
Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.
Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).
Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Atas perbuatannya, Gazalba Saleh dijerat dakwaan primair Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.