News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, 3 Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Jalani Sidang Perdana Besok

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Ia menyebut 3 terdakwa kasus korupsi timah akan menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024) besok.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Rabu (31/7/2024) besok.

Dalam sidang perdana besok akan ada tiga terdakwa duduk di kursi pesakitan.

"Timah ada tiga terdakwa, besok sidang perdana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dihubungi, Selasa (30/7/2024).

Tiga terdakwa yang menjalani sidang perdana besok merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung.

Mereka di antaranya Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).

Menurut Harli, perkara ketiga terdakwa sudah dilimpahkan kewenangannya dari jaksa penuntut umum kepada pengadilan sejak Senin (22/7/2024).

Baca juga: Daftar Barang Harvey Moeis-Helena Lim di Korupsi Timah, Uang Miliaran Rupiah, Mobil dan Tas Mewah

"Limpah ke pengadilan tanggal 22 Juli 2024," kata Harli.

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana ketiga terdakwa kasus timah akan dimulai pada pagi hari.

"Rabu, 31 Juli 2024. 09:00:00 sampai dengan Selesai. Siding pertama. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali."

Untuk informasi, dalam perkara ini ketiga mantan Kadis ESDM Babel tersebut diduga berperan menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.

Baca juga: Penyidik Kejaksaan Rampung Periksa Saksi, Kasus Korupsi Timah Fokus Pemberkasan Menuju Meja Hijau

Padahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.

"Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Jumat (26/4/2024).

Daftar Tersangka dan Kerugian Negara Kasus Timah

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menyeret 21 orang, yakni:

  1. Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
  2. Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
  3. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);
  4. Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Hendry Lie;
  5. Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL);
  6. Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL);
  7. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
  8. Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
  9. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
  10. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
  11. Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
  12. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
  13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
  14. Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
  15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
  16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
  17. Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan
  18. Achmad Albani (AA) selaku manajer Operasional CV VIP.
  19. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana (AS);
  20. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo (SW); dan
  21. Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).

Dalam perkara ini, total ada enam tersangka yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Selain itu, ada yang sudah disidangkan, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp 300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Akibat perbuatan yang dianggap jaksa merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang terjerat OOJ dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini