Laporan Safira Amalia Salsabila dari Jakarta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Pelaksana Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, divonis empat tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp250 juta atau pergantian kurungan tiga bulan.
Hakim menyatakan Sofiah Balfas terbukti terlibat dalam korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofia Balfas dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Sofia Balfas sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/07/2024)
Hakim menilai Sofiah terbukti bersekongkol melakukan permufakatan jahat dalam mengatur spesifikasi pengadaan barang sehingga mengarah pada barang-barang yang dipenuhi.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (tipikor), serta UU Tipikor juncto Pasal 35 Ayat 1.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Dirut JJC Djoko Dwiyono Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tol MBZ
Vonis yang diberikan kepada Sofiah Balfas itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Dalam tuntutan jaksa, Sofiah Balfas dituntut lima tahun penjara dan dituntut hukuman denda Rp 1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti enam bulan kurungan.
Atas putusan hakim tersebut, Sofiah Balfas bersama tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dahulu untuk menjalani vonis empat tahun penjara atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Baca juga: Sidang Vonis Ditunda, Terdakwa Korupsi Jalan Tol MBZ Yudhi Mahyudin Hadir Pakai Penyangga Leher
“Dipikir-pikir dulu,” kata Sofia Balfas.
Sebagai informasi, dalam terdakwa dijerat atas perbuatannya berkongkalikong terkait pemenangan satu perusahaan dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.
Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengungkapkan negara merugikan hingga Rp 510.085.261.485,41 (lima ratus sepuluh miliar lebih).