News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

VIDEO Megawati Akan Datangi Kapolri Jika Hasto Kristiyanto Ditangkap

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden kelima RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan akan mendatangi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jika Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditangkap.

Hal ini disampaikan Megawati merespons dipanggilnya Hasto Kristiyanto oleh aparat penegak hukum belakangan ini.

Megawati menyampaikannya ketika menjadi pembicara pada hari kedua Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Perindo 2024 di iNews Tower, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Ketua Umum PDIP itu mengaku sudah meminta Hasto agar tak takut jika dipanggil aparat penegak hukum.

Megawati menegaskan jika sampai Hasto ditangkap maka ia akan mendatangi Kapolri.

"Sudah enggak usah takut, kalau kamu (Hasto) diambil, aku pergi ke Kapolri," ujar Megawati.

Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini mengaku ingin mendengar langsung pernyataan Kapolri.

"Coba pingin apa ngomong si Kapolri itu. Lho iya lah. Enak saja," ujar Megawati.

Megawati mengaku sangat heran lantaran kader PDIP kerap dipanggil aparat penegak hukum.

"Coba pikir, coba kalau bisa. Tapi mau ngambil saya pada enggak berani."

"Jadi yang sasarannya di sekeliling saya gitu lho," ungkapnya.

Belakangan Hasto memang beberapa kali dipanggil aparat penegak hukum, yakni Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau bohong.

Sekjen PDIP dilaporkan ke polisi karena ucapannya dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi nasional terkait kecurangan pemilu dianggap bermasalah.

Hasto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua orang yakni Hendra dan Bayu Setiawan pada Maret 2024 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Dalam kasus ini, Hasto diduga melakukan penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo.

Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hasto juga membantah tuduhan menyebarkan berita bohong atau menghasut masyarakat.

Dia menyampaikan, pernyataannya dimaksudkan sebagai bentuk komunikasi politik kepada publik.

Hasto telah memenuhi panggilan polisi itu didampingi penasihat hukumnya, Patra Zen dan Advokat Rakyat PDIP.

Hasto menyampaikan kedatangannya ke Polda Metro Jaya tidak hanya untuk memenuhi surat panggilan dari polisi.

Selain itu, ia memenuhi panggilan polisi untuk memberikan sebagai tanggung jawab sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum.

Hasto diperiksa empat penyidik Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 2,5 jam dengan empat pertanyaan.

Kemudian, Hasto dipanggil KPK untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.

Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku, Senin (10/6/2024).

KPK juga memanggil Hasto untuk dimintai keterangan dalam kasus suap proyek jalur kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini