News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Edward Tannur Kena Getahnya Gegara Ronald Tannur Dibebaskan, Dinonaktifkan dari PKB dan DPR

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edward Tannur, anggota DPR RI dari PKB (kiri) yang dinonaktifkan imbas kelakuan sang anak, Gregorius Ronald Tannur (kanan) - Edward Tannur dinonaktifkan dari PKB dan DPR RI setelah sang anak, Ronald Tannur divonis bebas, padahal aniaya pacar hingga tewas.

TRIBUNNEWS.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan telah memberhentikan Edward Tannur dari partai dan DPR RI setelah sang anak, Ronald Tannur, divonis bebas, meski sudah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti, hingga tewas.

Kabar itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI sekaligus Legislator PKB, Heru Widodo, saat melakukan audiensi dengan keluarga korban di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

"Bahkan Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR," ujar Heru, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.

Penonaktifan Edward itu, kata Heru, sebagai bentuk komitmen PKB yang tidak akan pernah mentolerir pengurus, kader, dan keluarganya yang melakukan tindak pidana.

Selain itu, Heru mengatakan, partainya juga tak pernah memberikan perlindungan hukum kepada Ronald dan keluarganya, meskipun Edward pernah menjadi anggota DPR dari PKB.

PKB menyatakan, akan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Ini adalah anak dari anggota Fraksi PKB dan kebetulan saya adalah anggota Fraksi PKB, anak dari Bapak Edward Tannur, dan Fraksi PKB."

"Partai PKB tidak akan pernah mentolerir siapapun anggota DPR dari partai PKB, sekaligus keluarganya kita tidak akan pernah menolerir dan tidak akan pernah memberikan perlindungan," jelas Heru.

"Ini menjadi komitmen bagi PKB tidak akan pernah memberikan perlindungan ataupun toleransi kepada anggota ataupun keluarga tersangka," sambungnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengundang keluarga korban dan pengacaranya dalam audiensi di Gedung DPR RI.

Keluarga Dini didampingi sejumlah anggota DPR RI, di antaranya Komisi IX Rieke Diah Pitaloka dan H. Nazaruddin Dek Gam dari Komisi III.

Baca juga: Sahroni Marah Ronald Tannur Divonis Bebas, padahal Aniaya Pacar hingga Tewas: Sakit Itu Hakimnya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang memimpin audiensi tersebut menjelaskan, keluarga korban ingin mengadu tentang vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terhadap Ronald Tannur.

Alasan DPR RI mengadakan audiensi ini karena pembebasan Ronald Tannur juga dianggap janggal.

"Kami melihat ini sangat-sangat janggal makanya kami amat sangat prihatin dengan putusan seperti ini," kata Habiburokhman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin pagi.

Alasan Hakim Bebaskan Ronald Tannur

Sebelum divonis bebas, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena melakukan penganiayaan terhadap pacarnya hingga meninggal.

Ronald Tannur dianggap telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

Jaksa menuding Ronald Tannur membunuh Dini setelah mereka terlibat pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober 2023 lalu.

Namun, hakim justru memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur,.

Alasan hakim membebaskan Ronald Tannur pada kasus ini karena tidak ada bukti kuat yang membuktikannya melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas, seperti dakwaan jaksa.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik, saat membacakan putusannya di ruang sidang Cakra, Rabu (24/7/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Atas putusan tersebut, kini keluarga Dini diketahui membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan hakim PN Surabaya yang telah memvonis bebas Ronald Tannur.

Para hakim yang dimaksud adalah Hakim Erintuah Damanik, Hakim Heru Hanindyo, dan Hakim Mangapul.

Adapun, dari KY sendiri menyatakan akan melakukan investigasi, karena mereka memiliki hak-hak inisiatif jika merasa ada putusan yang janggal.

Ditambah lagi, Dimas Yemahura, pengacara korban juga mendatangi kantor KY di Jakarta, Senin, untuk membuat laporan.

KY melalui juru bicaranya, Multi Fajar Nur Dewata menyampaikan, hal tersebut semakin memperkuat KY untuk melakukan investigasi, karena memiliki dua dasar untuk menyelidiki putusan bebas Ronald Tannur tersebut, yakni hak inisiatif dan laporan.

KY pun kabarnya sedang menganalisa berbagai bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen-dokumen kesaksian yang ada untuk digunakan bahan penyelidikan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Reaksi PKB Atas Kasus Anak Kader Diduga Bunuh Kekasih, Langsung Dinonaktifkan di DPR RI dan di TribunJatim.com dengan judul Ingat Ronald Tannur? Dulu Aniaya Pacar hingga Tewas di Karaoke, Divonis Bebas : Tak Cukup Bukti

(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Desy Selviany) (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini