TRIBUNNEWS.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengadakan pertemuan dengan mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy, pada Rabu (31/7/2024) kemarin.
Diketahui Lukman Edy menjabat sebagai Sekjen PKB pada periode 2005-2007 dan periode 2009-2014.
Pertemuan PBNU dengan Lukman Edy ini pun diadakan di tengah hubungan PBNU dan PKB yang kian memanas.
Kepada PBNU, Lukman Edy membongkar bagaimana kondisi PKB selama dipimpin oleh Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Di antaranya ada tiga hal yang dinilai Lukman Edy sebagai kesalahan Cak Imin selama memimpin PKB:
1. Cak Imin Hapus Kewenangan Dewan Syuro di PKB
Lukman mengungkapkan, di PKB awalnya Dewan Syuro memiliki kewenangan yang penting.
Namun setelah Cak Imin menjabat sebagai pimpinan PKB, kewenangan Dewan Syuro ini dihapus.
Di antaranya kewenangan untuk penandatanganan surat-surat keputusan penting.
Akibatnya Dewan Syuro menjadi tidak bisa memberikan keputusan pada hal-hal strategis di PKB.
"Kalau dulu Dewan Syuro itu ikut menandatangani surat-surat keputusan. Kalau sekarang itu tidak ada lagi. Dewan Syuro tidak lagi menandatangani surat-surat keputusan."
"Dewan Syuro tidak lagi memberikan keputusan terhadap hal-hal strategis di partai," kata Lukman dilansir Kompas.com, Kamis (1/8/2024).
Perubahan kewenangan Dewan Syuro ini pun dilakukan sejak Muktamar PKB di Bali pada 2019 lalu.
Contoh kasusnya adalah ketika Dewan Syuro tak lagi bisa memberikan persetujuan terhadap pengangkatan ketua umum PKB.
Hal tersebut tertuang dalam AD/ART versi Muktamar Bali.