TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus kematian Vina dan Eki, Saka Tatal.
Diketahui, sidang yang digelar pada Kamis (1/8/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon kemarin adalah sidang terakhir dalam agenda PK Saka Tatal.
Saka Tatal sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Namun kini ia telah bebas setelah menjalani hukuman penjara.
Saka Tatal yang merasa kasus ini janggal lalu mengajukan PK untuk membuktikan bahwa ia tak bersalah dalam tragedi pembunuhan Vina dan Eky.
Inilah fakta-fakta sidang PK Saka Tatal Kamis, lalu.
Hadirkan Prof Mudzakkir
Dalam sidang kemarin, Prof Mudzakkir dihadirkan untuk menjadi saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) dari pihak Saka Tatal.
Mudzakkir mengatakan, novum yang disampaikan kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang PK juga seharusnya membuat MA membaca lebih komprehensif melalui pertimbangan judex juris dan judex facti.
Mudzakkir juga membenarkan langkah Saka Tatal dan kuasa hukumnya dalam mencari keadilan melalui pengajuan PK.
"Nantinya, majelis yang memeriksa akan membuat kesimpulan melalui rekaman yang terjadi sekarang, dan kami berharap majelis PK di MA mempertimbangkan judex juris serta judex facti," ujar Prof Mudzakkir dikutip dari TribunJabar.id.
Jika MA turut mempertimbangkan kedua hal tersebut, kata Mudzakkir, maka bakal melahirkan putusan PK Saka Tatal yang benar-benar adil.
Baca juga: Ahli Hukum UI: Jika PK Saka Tatal Dikabulkan, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Harus Dibebaskan
"Menurut saya jika mempertimbangkan judex facti dan judex juris maka MA akan menemukan kebenaran materil, kemudian dari situ bisa mengambil keputusan yang adil," demikian kata Prof Mudzakkir.
Peristiwa Diduga Bukan Pembunuhan
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengatakan kasus kematian Vina dan Eki bisa saja bukan karena pembunuhan.
Apalagi dugaan tersebut didukung dengan keterangan saksi ahli.
"Bahwa terjadi benturan yang keras mengakibatkan patah tulang dan gesekan, itu tidak ada luka lebam (yang ada) adalah goresan," kata Farhat.
Farhat menilai penemuan cairan kelelakian atau sperma dalam peristiwa tersebut inilah yang menurutnya membuat kegaduhan peristiwa.
"Sperma inilah yang membuat orang seolah-olah menganggapnya hasil dari pemerkosaan, termasuk hakim juga, sehingga memvonis hukuman seumur hidup kepada para terpidana," ujar Farhat.
Menurutnya, tidak mungkin cairan kelelakian berumur hingga lebih dari 10 hari.
Seharusnya, dilakukan tes DNA untuk pembuktiannya.
"Padahal, tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa sperma ini adalah hasil pemerkosaan," jelas Farhat.
Berharap Ada Keadilan
Saka Tatal dan keluarganya tampak lega setelah sidang berakhir.
Ia dan keluarga berharap kebenaran segera terungkap.
Tak hanya itu, mereka juga ingin PK ini diterima.
"Mungkin sudah saatnya, sudah takdirnya. Demi kebenaran, apa pun akan saya lakukan."
"Harapannya, semoga PK ini diterima," ucap Saka Tatal.
Baca juga: Sidang PK Saka Tatal Selesai, Jaksa Tegaskan Kematian Vina Cirebon Karena Pembunuhan
Keyakinan PK Saka Tatal Dikabulkan
Terkait hal itu, mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno meyakini PK Saka Tatal bakal dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, hakim bukan lah robot, dia pasti memiliki hati nurani untuk melihat kasus ini secara adil.
"Ya, saya melihat situasi ini hakim kan melihat kondisi masyarakat juga bagaimana fakta sebenarnya, hakim kan bukan robot, manusia, bicara dengan nurani."
"Kalau saya bisa katakan, ini bisa sama dengan putusan praperadilan Pegi Setiawan kemarin, akhirnya diterima PK-nya dan terpidana Saka Tatal tidak pernah melakukan pidana harus ganti rugi dan rehabilitasi," kata Oegroseno, Kamis (1/8/2024).
Senada dengan hal itu, Susno Duadji pun meyakini peristiwa ini adalah kecelakaan.
"Mudah-mudahan pada PK ini, (hakim) ngerti. Ini udah jelas 100 persen kecelakaan tunggal," kata Susno Duadji, Senin (22/7/2024).
Ia juga yakin hakim akan memberikan putusan yang adil.
"Saya berupaya untuk hadir, tapi melihat ini tanpa hadir banyak-banyak orang, ya kalau hakimnya betul-betul hakim bijak, hakim yang ngerti antara pidana dan kecelakaan, gak usah banyak-banyak yang datang. Ketok aja lah."
"Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan. Sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana," kata Susno Duadji, Senin (22/7/2024).
Hal ini, kata Susno, karena bukti-bukti kematian ada di TKP.
"Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ."
"Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota," jelas Susno.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta-fakta Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Farhat Abbas Optimis Kliennya Tak Membunuh
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Theresia Felisiani/Theresia Felisiani)(Tribunjabar.id/Rheina, Eki Yulianto)