News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons BPOM RI soal Roti Okko yang Diduga Masih Beredar di Jambi

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kepala BPOM L. Rizka Andalucia saat ditemui di kegiatan Wellness Festival 2024 di Central Park, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta pelaku usaha untuk tidak lagi menjual roti merek Okko pasca ditemukannya bahan pengawet natrium dehidroasetat yang tidak sesuai standar.

Pelaku usaha diwajibkan menarik semua roti Okko dari penjualan.

Hal ini merespons masih ditemukannya roti asal Bandung itu di pasaran di kota Jambi belum lama ini.

Plt Kepala BPOM L. Rizka Andalucia menegaskan, saat ini BPOM telah menghentikan sementara kegiatan produksi roti Okko sampai mereka melakukan perbaikan formula pembuatan rotinya.

“Roti Okko yang beredar di masyarakat ditarik. Pelaku usaha sudah diwajibkan melakukan penarikan distribusi roti,” kata Rizka saat ditemui di kegiatan Wellness Festival 2024 di Central Park, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Pihaknya mengklaim sudah turun tangan untuk mengawasi dan memastikan bahwa roti tersebut tidak dijual kepada konsumen.

“Sudah hampir tidak ada lagi roti itu di semua distribusi. Pengawas badan BPOM sudah mencari dan jarang sekali menemukan roti tersebut,” ungkap dia.

Sertifikat Halal Dicabut BPJPH Kemenag

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal roti Okko.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menuturkan, sanksi pencabutan ini terhitung sejak 1 Agustus 2024.

"Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024," kata Aqil Irham, Kamis (1/8/2024).

Aqil mengatakan sejak BPOM merilis temuan penggunaan bahan yang tidak sesuai aturan, pihaknya melakukan pengawasan ke lapangan, meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan berkoordinasi dengan BPOM.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT ARF telah mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada saat itu roti Okko menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan yang dilaporkan PT ARF pada saat pengajuan sertifikasi halal di Sihalal.

Baca juga: Sertifikasi Halal Roti Okko Dicabut, BPJPH Temukan Pengawet yang Tak Sesuai dengan Saat Pengajuan

“Tidak ditemukan bahan natrium dehidroasetat saat auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi,” urai dia.

Ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH ini maka pelaku usaha dikenai sanksi administrastif berupa pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini