3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan untuk diperiksa kelengkapan dan kebenarannya oleh petugas.
4. Apabila berkas persyaratan sudah benar dan lengkap, maka permohonan akan diproses hingga Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ditandatangani oleh Lurah.
5. Pengarsipan berkas.
Proses di Kecamatan
1. Pemohon datang ke kecamatan membawa berkas SKTM yang sudah ditandatangani Lurah.
2. Pemohon menyerahkan berkas pada petugas pelayanan di kecamatan.
3. Petugas pelayanan akan memeriksa ulang kelengkapan berkas permohonan.
4. Jika berkas sudah lengkap dan benar, maka SKTM akan diproses sampai ditandatangani Camat/Sekcam/Kas Umum dan Kepegawaian.
5. Terakhir, penyerahan dokumen SKTM kepada pemohon.
Demikian, syarat dokumen dan cara dalam membuat SKTM, semoga bermanfaat.
(mg/Kirana Atsiila)
penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).