Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengaku geram Eks Sekjen PKB Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. PBNU pun menganggap laporan itu sebagai bentuk keputusasaan dari PKB.
Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan Lukman Edy sudah melapor adanya pelaporan itu kepada PBNU. Saat itu, Lukman Edy pun sudah menyatakan kesiapan menghadapi laporan tersebut.
Baca juga: Rentetan Konflik Baru PBNU-PKB, Saling Sindir hingga Cak Imin dilaporkan ke MKD
"Kita menganggap pelaporan-pelaporan seperti itu sesungguhnya menggambarkan keputusasaan dan ingin secepat mungkin menyelesaikan masalah. Padahal semuanya masih sedang berproses," kata Gus Ipul di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
PBNU, kata Gus Ipul, juga sudah mengantisipasi jika nantinya Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pengurus PKB.
"PBNU siap berproses siap menghadapi jika saya dan Ketum Gus Yahya mau dilaporkan. Malah kalau perlu kita harapkan secepatnya dan kemudian kita bisa mengetahui hal-hal apa yang ingin dilaporkan," ungkapnya.
Baca juga: Sekjen PKB Tak Penuhi Undangan, PBNU Buka Peluang Sowan Ke Maruf Amin Hingga Undang Tokoh Lain
Lebih lanjut, Gus Ipul menambahkan sikap PBNU yang disampaikan hari ini merupakan sikap institusi. Sebaliknya, sikap tersebut bukanlah pendapat atau sikap pribadi dirinya sendiri.
"Ini adalah keputusan yang telah diambil lewat permusyawaratan-permusyawaratan yang ada di lingkungan pengurus besar Nahdlatul Ulama dan tentu kita ingin semuanya bisa diikuti dengan baik pendalaman-pendalaman yang dilakukan oleh tim bisa dipahami dan tentu sepanjang yang kami tahu setiap narasumber yang diundang itu adalah orang-orang yang siap bertanggung jawab," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik ke pimpinan partai.
Adapun laporan yang dilayangkan oleh DPP PKB tersebut tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri pada tanggal Senin 5 Agustus 2024.
Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan dasar pelaporan ini yakni soal ucapan Lukman di Kantor PBNU beberapa waktu lalu yang dianggap sebagai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik ke pimpinan maupun institusi.
"Kami DPP PKB bersama tim kuasa hukum, melaporkan Lukman Edy yang menyebarkan berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik," kata Cucun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024).
Dia mempertanyakan alasan Lukman menyampaikan pernyataan itu. Padahal, Lukman tidak lagi memiliki jabatan di PKB.
Baca juga: Ketua Umum PBNU Gus Yahya: Sudah Terlalu Banyak Darah, Terlalu Banyak Pembunuhan di Palestina
Karena itu, Cucun mengganggap Lukman tidak memiliki kewenangan ketika melontarkan pendapat terkait PKB ataupun Cak Imin selaku Ketua Umum.