Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI.
MKD DPR memastikan akan memeriksa laporan tersebut terlebih dahulu.
"Terima dulu, kita cek dulu tentang status pelaporan itu. Kita cek bukti-bukti yang dilanggar itu apa, kita cek dulu," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, Senin (5/8/2024).
Anggota Komisi III DPR RI itu memastikan MKD akan mempelajari laporan itu dan akan menindaklanjutinya usai masa reses berakhir.
"Soalnya kalau tadi soalnya laporannya tentang haji tapi kan ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan), itu PMK 164 nomor 5 tahun 2015 tapi itukan belum kita bahas. Kita lihat lagi lah nanti lah," ucapnya.
Adapun, laporan itu dibuat karena Cak Imin sebagai Ketua Tim Pengawas Haji DPR 2024 saat bertugas membawa anggota keluarga, yakni istrinya, Rustini Murtadho.
Baca juga: Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR RI karena Ajak Istri Ikut Rombongan Timwas Haji
Pelaporan itu dilakukan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI) Musyanto di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).
"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Musyanto ditemui usai membuat laporan tersebut.
Dalam pengaduannya itu Musyanto menyerahkan sejumlah bukti-bukti terkait hal itu.
Dia memastikan akan melengkapi laporannya dengan bukti-bukti lainnya.
"Untuk sementara bukti yang ada dulu, nanti dilengkapi dua sampai tiga hari insyaallah," ujarnya.
Musyanto juga mendesak MKD DPR segera memanggil dan memeriksa Cak Imin terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Kami menduga Rustini Murtadho ikut masuk dalam rombongan Timwas Haji DPR dan menggunakan visa petugas haji sebagaimana yang digunakan para anggota Timwas," ujarnya.
Baca juga: Besok Gus Choi Diundang Pansus, Diminta Jelaskan Sejarah Bagaimana Cak Imin Bisa Menjadi Ketum PKB