Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim heran dengan saksi Bahdar Saleh, yang pernah ditegur adiknya, Hakim Agung Gazalba Saleh.
Majelis Hakim pun meminta kejelasan kesalahan apa yang membuat Bahdar Saleh ditegur Gazalba Saleh.
Teguran Gazalba Saleh kepada kakaknya terungkap saat Jaksa KPK mencecar Bahdar Saleh yang hadir di persidangan sebagai saksi.
“Secara lisan pernah bilang kalau ada begitu-begitu tidak usah disampaikan,” kata Bahdar Saleh di persidangan.
Kemudian Jaksa KPK meminta kejelasan lebih lanjut dari pernyataan saksi Bahdar Saleh tersebut.
“Intinya ada permasalahan-permasalahan hukum segala macam,” jawab Bahdar.
Baca juga: Teman Wanita Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Kembali Bersaksi, Hendak Dicecar Soal Pembayaran KPR
Tak sampai di situ, Hakim Ketua, Fahzal Hendri juga menanyakan hal tersebut.
Mengapa sebagai seorang kakak, Bahdar Saleh ditegur adiknya Gazalba Saleh.
“Seorang adik menegur kakak, biasanya kakak yang menegur adik. Memangnya apa yang bapak lakukan sehingga kena tegur,” tanya hakim.
Kemudian saksi menjawab kalau ada membicarakan masalah-masalah hukum.
“Masalah hukum maksudnya bagaimana, memang saudara pernah mengurus perkara. Terus kenapa saudara kena tegur,” cecar hakim kembali.
Baca juga: Nama Nurdin Halid Muncul di Sidang Kasus Gratifikasi Hakim Agung Gazalba Saleh, Ini Kata Jaksa
“Saya mungkin ada pantas dia menegur saya,” jawab saksi.
Sementara itu di persidangan Jaksa KPK juga menanyakan banyak hal, di antaranya hubungan antara saksi Bahdar Saleh dengan Nurdin Halid.
Tak hanya itu, Jaksa KPK juga membongkar isi percakapan saksi Bahdar Saleh dengan Nurdin Halid.
“Ini saya tunjukkan saudara pernah ada komunikasi dengan Pak Gazalba, di foto antara percakapan saudara dengan Pak Nurdin Halid. Saudara menunjukkan ada info perkara, penganiayaan, ini hakimnya Desnayeti, Gazalba Saleh, Sofyan Sitompul. 'iya terima kasih, ndi.' Ndi itu maksudnya apa pak?” tanya Jaksa KPK kepada saksi Bahdar di persidangan.
Saksi Bahdar menjelaskan dirinya hanya meneruskan pesan tersebut.
Jaksa KPK lalu kembali membacakan isi pesan percakapan tersebut di persidangan.
“Iya meneruskan, ini ada jawaban dari Pak Gazalba kepada saudara 'Tolong bilang sama puang, kenapa baru bilang kalau ada pe itu, aduh sayang sekali karena saya yang pegang’ sambil emoticon nangis, apa maksudnya?” tanya jaksa kembali.
“Saya teruskan ke Pak Nurdin yang itu,” jawab saksi.
Jaksa KPK tak berhenti di situ, kemudian menerangkan mungkin maksud dari percakapan tersebut sudah telat misalnya pengurusannya.
Karena perkara tersebut yang pegang terdakwa Gazalba Saleh.
“Saya cuma forward saja,” jawab Bahdar.
Jaksa KPK lalu kembali membacakan isi pesan tersebut.
“Tolong bilang sama puang kenapa baru ada p itu, aduh sayang sekali karena saya yang pegang. Bagaimana pak?” tanya jaksa.
“Saya sudah lupa pak, apa itunya,” jawab saksi kembali.
Kemudian jaksa KPK kembali menanyakan pesan yang berbunyi, "Siap ndi daeng baru dapat info 5 hari yang lalu, tapi lo ni dihargai kasihan tidak ada komunikasi kodong".
Saksi kembali pada keterangan dirinya hanya mem-forward pesan tersebut tanpa maksud apa-apa.
Di persidangan jaksa dengan sabarnya mendengar saksi yang kerap menjawab tak tahu dan lupa.
“Semua nggak tahu. NH itu siapa pak?” tanya jaksa.
Saksi lalu menerangkan NH yang dimaksud Nurdin Halid.
Kemudian jaksa kembali menanyakan pesan yang menanyakan soal salinan.
Sama seperti sebelumnya, saksi menjawab tidak tahu.
“Tidak tahu semua saudara ya,” kata jaksa.
Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.
Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.
Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.
Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).
Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Atas perbuatannya, Gazalba saleh dijerat dakwaan primair, Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.