News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Akhirnya KPK Periksa Eks Anggota DPR Miryam S Haryani di Kasus Korupsi e-KTP

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (5/6/2018). Politisi Partai Hanura itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Anggota DPR Miryam S. Haryani, Selasa, 13 Agustus 2024.

Anggota DPR periode 2009–2014 itu akan diperiksa dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

"Benar Saudari MSH hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011–2013," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).

Pemeriksaan Miryam pada hari ini merupakan penjadwalan ulang. Ia harusnya dipanggil KPK Jumat, 9 Agustus 2024.

Miryam S. Haryani diumumkan sebagai tersangka oleh KPK 13 Agustus 2019 bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi; dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Nama terakhir, Paulus Tannos, telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak 19 Oktober 2021.

Pada 13 November 2017 lalu, Miryam telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP.

Sementara itu, untuk Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara empat tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2022.

Proses penyidikan perkara ini terakhir kali diproses pada 29 Juni 2022.

Saat itu, KPK memeriksa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) periode 2009–2019, Gamawan Fauzi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos.

Baca juga: Fakta Kasus Korupsi e-KTP: Agus Rahardjo Sebut Jokowi Marah Minta Hentikan, Istana Bantah

Dalam kasus korupsi e-KTP, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Paulus diduga diperkaya sebesar Rp145,85 miliar; Miryam S. Haryani diduga diperkaya sebesar 1,2 juta dolar AS; manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar; dan Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp107,71 miliar; serta Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp10 juta.

Sebelum ini, KPK juga sudah memproses hukum sejumlah orang dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik.

Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan Anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.

Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini