TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ada tiga tersangka yang kewenangannya dilimpah ke pengadilan, di antaranya Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Dua tersangka lainnya yang dilimpah ke pengadilan ialah Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Dengan demikian, ketiga tersangka itu akan menyusul empat orang lainnya, yakni Harvey Moeis, Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani.
"Timah sudah ada tiga lagi yang dilimpah. Reza Andriansyah, Suparta, sama Helena," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).
Perkara ketiga tersangka itu dilimpah penuntut umum ke pengadilan kemarin, Senin (12/8/2024).
"Surat saya tanda tangan kemarin. Cuma di sistem mungkin tercatat hari ini," kata Bowo.
Sedangkan untuk tersangka lain yang kewenangannya ada di penuntut umum Kejari Jakarta Selatan, akan dilimpah ke pengadilan sesegera mungkin.
Dalam perkara ini, total ada 21 orang yang sudah dijerat Kejaksaan Agung.
Dari 21 orang tersebut, satu di antaranya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Panhkalpinang, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik bos timah Bangka Belitung, Tamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum.
Kemudian ada tiga mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung yang perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat: Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani.
Selanjutnya ada suami artis Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis yang perkaranya akan disidang perdana pada Rabu (14/8/2024).
Kemudian ada 10 tersangka yang kewenangan perkaranya di penuntut umum, yakni:
• M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
• Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
• Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
• Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
• Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
• Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
• Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
• Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
• Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan
• Achmad Albani (AA) selaku manajer Operasional CV VIP.
Sementara sisanya, yakni empat tersangka, kewenangannya masih berada di tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung:
• Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
• Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
• Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL); dan
• Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).
Dalam perkara ini, total ada enam orang yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.
Berdasarkan dakwaan para eks Kadis ESDM Bangka Belitung, jaksa mengungkapkan bahwa mereka saling berkongkalikong terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung dalam kurun waktu 2015 sampai 2022.
Akibatnya, negara merugi hingga Rp 300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa penuntut umum.
Baca juga: Rincian Barang Mewah yang Disita Kejaksaan dari Harvey Moeis dan Helena Lim: Mobil, Tas hingga Jam
Dalam perkara ini, mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan yang terkena TPPU, dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang terjerat OOJ dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.