News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

4 Bansos Cair Bersamaan di Agustus 2024, Masyarakat Bisa Terima Uang Rp 1 Jutaan dan Beras 20 Kg

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

4 bansos cair bersamaan di bulan Agustus 2024. Masyarakat yang jadi penerima bisa mendapatkan uang tunai sebesar Rp 1,1 juta dan beras 20 kg.

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah bantuan sosial (bansos) turun pada waktu yang hampir bersamaan pada bulan Agustus 2024.

Bahkan dengan adanya bansos yang cair bersamaan, masyarakat bisa menerima uang tunai sebesar Rp 1,1 juta.

Selain itu, mereka masih mendapatkan bansos beras 20 kg.

Lalu apa saja bansos yang cair bersamaan di bulan Agustus 2024? Ini daftarnya:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bansos PKH resmi cair pada Agustus 2024 dan memasuki penyaluran tahap ke-3 dengan periode Juli, Agustus, dan September 2024.

Nominal bansos PKH yang dibagikan kepada masyakat berbeda-beda, tergantung kriteria penerimanya.

Misalnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggota keluarga anak usia SD akan menerima Rp 225 ribu.

Sementara KPM dengan kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini 0-6 tahun mendapat bansos Rp 750 ribu.

Inilah besaran bantuan PKH setiap tahunnya:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
  • Penyaluran PKH tahap 2 dilakukan melalui dua cara. Pertama, langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himbara atau pengurus PKH.

Kedua, penyaluran bansos PKH dilakukan melalui kantor pos.

PKH diberikan dalam wujud uang tunai kepada 10 juta KPM seluruh Indonesia.

Baca juga: Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos 2024, Cuma Butuh Nama dan Alamat

2. Bantuan Sembako

Bansos kedua yang disalurkan pemerintah pada Agustus 2024 adalah bantuan sembako atau yang dulu bernama Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Besaran bansos sembako adalah Rp 200 ribu per bulan dengan penyaluran dilakukan per 2 bulan sekali.

Oleh karena itu, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos sembako mendapatkan Rp 400 ribu dalam sekali pencairan.

Ada sekira 18,8 juta keluarga yang mendapatkan bansos sembako rutin dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini.

Bantuan sembako yang diterima 18,8 juta KPM itu disalurkan melalui bank anggota Himbara dan kantor pos.

Bantuan sembako dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membeli beras, daging, buah, sayur, tempe, atau bahan pangan lain.

3. Beras 20 Kg

Bansos lainnya yang cair pada Agustus 2024 adalah bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Berbeda dengan dua bansos sebelumnya yang dicairkan dalam bentuk uang tunai, bansos ini diwujudkan dalam bentuk beras 10 kg.

Hanya saja, penyaluran bansos beras 10 kg dilakukan per 2 bulan sekali, termasuk di bulan Agustus 2024.

Oleh karena itu, masyarakat akan menerima bansos beras 20 kg dalam sekali penyaluran.

Program bansos beras 10 kg menyasar 22 juta keluarga miskin di Indonesia dan akan berlangsung hingga Desember 2024.

4. PBI JKN

Pemerintah juga membagikan bansos berupa dana kesehatan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) pada bulan Agustus 2024.

Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, besaran dana bansos PBI JK adalah Rp 42 ribu per orang per bulan.

Berbeda dengan bansos lain yang cair dalam bentuk uang dan beras, PBI JKN diberikan tidak dalam bentuk keduanya.

Melainkan iuran jaminan kesehatan yang langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.

Sehingga masyarakat tidak bisa mencairkan PBI JKN dalam bentuk uang tunai.

Hanya saja, ketika berobat ke fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu lagi membayar.

Sebab iuran BPJS Kesehatan sudah dibayarkan oleh pemerintah.

Masyarakat Bisa Terima Bansos hingga Rp 1 Jutaan

Nah, lantaran keempat bansos ini cair dalam waktu yang bersamaan di bulan Agustus 2024, maka masyarakat yang menjadi penerima bisa mendapatkan uang tunai sekira Rp 1 jutaan.

Misalnya masyarakat itu adalah penerima PKH dengan kategori ibu hamil, maka dia akan menerima bansos PKH tahap 3 sebesar Rp 750 ribu.

Ditambah juga menjadi penerima bantuan sembako dan beras, maka KPM itu mendapatkan bansos sembako Rp 400 ribu dan beras 20 kg.

Sehingga total bansos yang diterima KPM itu adalah Rp 1.150‬.000. Untuk bansos PBI JKN tidak dihitung karena langsung dibayarkan dalam bentuk iuran jaminan kesehatan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini