News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT Kemerdekaan RI

Legislator Gerindra Minta Jokowi Berhentikan Kepala BPIP Buntut Polemik Paskibraka Lepas Hijab

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR Fraksi Gerindra Himmatul Aliyah.

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik Paskibraka melepas hijab saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa 13 Agustus 2024 terus bergulir.

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Himmatul Aliyah menilai Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi harus diberhentikan dari jabatannya.

“Saya meminta Presiden Jokowi memberhentikan Kepala BPIP karena sudah membuat gaduh masyarakat Indonesia perihal Paskibraka diminta untuk melepas hijab pada saat pengukuhan dan pengibaran bendera upacara HUT RI di IKN,” kata Himma, Kamis (15/8/2024).

Menurut Himma, Kepala BPIP Yudian Wahyudi tidak paham makna dari sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

Apalagi, kata Himma, Pasal 29 UUD 1945 telah menjamin setiap warga negaranya untuk memeluk agamanya masing-masing serta beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

“Jadi kita juga harus menghormati keyakinan beragama warga negara Indonesia, termasuk Paskibraka ini, di antaranya menjalankan ajaran agamanya, salah satunya dengan berhijab, menutup aurat, dengan menyuruh di buka, sama saja masuk dalam pelecehan terhadap perempuan dan penistaan agama” ujar Himma yang juga merupakan Purna Paskibraka Indonesia.

Himma meminta agar pemerintah mengembalikan proses seleksi Paskibraka di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Baca juga: Imbas Larangan Paskibraka Gunakan Jilbab, MUI Minta Jokowi Pecat Kepala BPIP

Sebab, menurutnya, sejak diambil alih BPIP, banyak sekali persoalan yang menimbulkan kegaduhan terkait proses seleksi Paskibraka dari tahun ke tahun di tingkat daerah.

“Saya berharap pemerintah bisa mengembalikan kewenangan seleksi Paskibraka ke Kemenpora. Karena sejak di bawah BPIP ini menimbulkan masalah terus. Dan saya juga mengusulkan lebih baik BPIP ini dibubarkan dan pemerintahan ke depan bisa menggantinya dengan lembaga yang lebih kredibel dalam hal pembinaan Pancasila,” kata anggota Komisi X DPR RI tersebut.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) buka suara soal polemik lepas jilbab bagi anggota Paskibraka Putri Nasional 2024.

Kepala BPIP, Prof KH Yudian Wahyudi menyebut pihaknya tidak memaksakan para anggota Paskibraka yang berjumlah 18 orang itu untuk melepas jilbabnya tersebut melainkan atas sukarela.

Baca juga: Profil Yudian Wahyudi, Kepala BPIP yang Tuai Kritik soal Paskibraka Lepas Jilbab

"Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Yudian menyebut sejak awal berdirinya Paskibraka, seragam hingga atribut sudah memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.

Baca juga: Polemik Pelepasan Jilbab Paskibraka, DMDI Indonesia: Jika Memang Benar, Lebih Baik Mundur

"Untuk menjaga dan merawat tradisi," katanya.

BPIP Minta Maaf

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi menyebut pihaknya tidak memaksakan para anggota Paskibraka yang berjumlah 18 orang untuk melepas hijab.

"Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Yudian menyebut sejak awal berdirinya Paskibraka, seragam hingga atribut sudah memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.

"Untuk menjaga dan merawat tradisi," katanya.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) juga telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," ucap Yudian.

Yudian mengatakan para anggota Paskibraka ini mendaftar secara sukarela dengan menandatangani untuk mengikuti aturan dengan materai.

"Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024," tuturnya.

Lebih lanjut, Yudian menyebut jika BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan hijab tersebut dan senantiasa patuh dan taat pada konstitusi.

"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," jelasnya.

Karena itu, lanjut Yudian BPIP meminta maaf atas adanya peristiwa tersebut.

"BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini. BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut," ujar Yudian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini