Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imparsial menyoroti dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) rancangan perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Peneliti Imparsial Husein mengungkapkan, dalam DIM tersebut satu di antaranya diusulkan bahwa TNI, khususnya TNI AD, diberikan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum di darat.
Baca juga: Megawati Tolak RUU TNI-Polri, Alasannya karena Tak Sesuai TAP MPR tentang Pemisahan TNI dan Polri
"Imparsial menilai usulan tersebut sangat mengancam demokrasi dan HAM serta melenceng jauh dari rel UUD NRI Tahun 1945," kata Husein dalam keterangannya Kamis (15/8/2024).
Husein mengatakan Pasal 8 huruf b dalam DIM tersebut menyebutkan “Angkatan Darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional”.
Imparsial memandang, perluasan peran TNI menjadi aparat penegak hukum adalah keliru dan bertentangan dengan amanat Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi ”Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".
"Penting untuk diingat raison d’etre dibentuknya militer semata-mata dibentuk sebagai alat pertahanan negara untuk menghadapi ancaman perang," ujarnya.
Sebab itu, Imparsial mendesak agar DPR fokus untuk menegakkan konstitusi dan TAP MPR dengan meletakkan TNI sebagai alat pertahanan negara dan bukan penegak hukum.
Dengan demikian Baleg DPR yang sedang membahas revisi UU TNI wajib menolak usulan pasal dalam DIM yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk terlibat dalam penegakan hukum.
Baca juga: RUU TNI Dinilai Mengembalikan Dwi Fungsi ABRI dan Mengancam Demokrasi, Apa Alasannya?
"Sebagai wakil rakyat, anggota DPR harus dengan sungguh-sungguh menjalankan konstitusi dan tidak melanggar konstitusi," ucapnya.
Lebih lanjut, Imparsial menilai, substansi perubahan yang diusulkan oleh TNI dan pemerintah di dalam DIM yang beredar bukannya tidak memperkuat agenda reformasi TNI yang telah dijalankan sejak tahun 1998.
Alih-alih mendorong TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional, sejumlah usulan perubahan memundurkan kembali agenda reformasi TNI.
"Berdasarkan pandangan di atas, kami mendesak DPR dan Pemerintah untuk menghentikan segala bentuk pembahasan agenda revisi UU TNI. Karena selain tidak urgen untuk dilakukan saat ini, sejumlah substansi usulan perubahan juga membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum dan pemajuan HAM," pungkasnya.