Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 2.618 terpidana kasus korupsi menerima remisi yang bertepatan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Ribuan koruptor itu merupakan bagian dalam 176.984 narapidana dan anak binaan yang menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024.
"Terdapat 2.618 warga binaan kasus korupsi yang mendapatkan remisi," kata Ketua Pokja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangannya, Sabtu (17/8/2024).
Kendati begitu, Deddy tak mengungkap apakah 2.618 napi korupsi itu mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana) atau Remisi Umum II (langsung bebas) termasuk nama-nama terpidana korupsi yang memperoleh remisi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik.
Baca juga: NasDem Tidak Beri Bantuan Hukum untuk Ujang Iskandar, Klaim Tak akan Bela Koruptor
Pemberian RU dan PMPU telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
Yasonna berpesan kepada warga binaan yang menerima remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan giat mengikuti program pembinaan.
Program pembinaan ini merupakan sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.
"Program pembinaan yang Saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Saudara kepada kehidupan masyarakat. Diharapkan aturan hukum dan norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal saat Saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari," tutur Yasonna dalam keterangannya, Sabtu (17/8/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyebut pemberian remisi atau pembebasan bersyarat terhadap terpidana korupsi telah mencederai rasa keadilan.
Dia mencontohkan, ada narapidana korupsi yang dihukum tujuh tahun, tetapi baru dua tahun menjalani hukuman malah memperoleh pembebasan bersyarat.
Terlebih, yang harusnya dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti, tetapi tidak dibayarkan karena mendapatkan remisi.
"Beberapa kasus misalnya remisi atau pembebasan bersarat itu betul sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Uang pengganti belum dibayar dapat remisi. Iya kan seperti itu. Ini kan artinya enggak menimbulkan penjeraan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2024).