News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi Tol MBZ Berlanjut, Kejagung Periksa Eks Direktur PT Jasamarga dan Bos PT Ranggi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Operasi PT Jasamarga, Christantio Prihambodo beserta Direktur SDM & Umum PT Jasamarga, Najib Fauzan berkunjung ke kantor JLO yang terletak di gedung Jagorawi lantai 4 Plaza Tol Taman Mini Indonesi Indah, Jakarta, 4 Agustus 2016.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) terus berlanjut disidik Kejaksaan Agung.

Hari ini, Senin (19/8/2024), tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi.

"Senin 19 Agustus 2024, Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/ off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya.

Kedua saksi yang diperiksa merupakan mantan jajaran direksi pada perusahaan negara dan swasta.

Dari perusahaan negara, tim penyidik memeriksa Direktur SDM dan Umum PT Jasamarga periode Agustus 2016 sampai Mei 2017 berinisial CP.

Berdasarkan rilis di laman resmi Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) pada 15 Desember 2016, Direktur SDM dan Umum PT Jasamarga dijabat oleh Christantio Prihambodo.

"Saksi yang diperiksa ialah CP selaku Direktur SDM dan Umum PT Jasamarga periode Agustus 2016 sampai dengan Mei 2017," kata Harli.

Sedangkan dari pihak swasta, tim penyidik memeriksa IC yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Ranggi Sugiron Perkasa periode 2003 sampai 2021.

Berdasarkan penelusuran dan dokumen Laporan Tahunan Jasamarga periode 2017, PT Ranggi Sugiron Perkasa memiliki 20 persen saham PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC). Nama direktur utamanya saat itu, Intani Chorina mewakili PT Ranggi Sugiron Perkasa sebagai Komisaris JJC.

"Diperiksa IC selaku Direktur Utama PT Ranggi Sugiron Perkasa periode 2003 sampai dengan 2021," kata Harli.

Baca juga: Hakim Tergelitik Saat Ahli Pidana Sebut BAP Bisa Dikesampingkan di Sidang Kasus Gazalba Saleh

Harli mengungkapkan bahwa pemeriksaan para saksi ini dilakukan dalam rangka pembuktian perkara korupsi Tol MBZ atas tersangka kuasa KSO PT Waskita-Acset, Dono Parwoto (DP) yang sedang disidik Kejaksaan Agung.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama Tersangka DP," katanya.

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan fakta bahwa Dono Parwoto bersama pihak-pihak lainnya mengurangi volume pada basic design tanpa melalui kajian yang ada.

Sebelum lelang proyek dilakukan, Dono diduga melakukan persekongkolan dengan perwakilan PT Bukaka Teknik Utama untuk mengurangi volume pada basic design tanpa melalui kajian yang ada.

"Selanjutnya, perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD (Djoko Dwijono) dan YM (Yudhi Mahyudin) sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya DP (Dono Parwoto) yang memenangkan lelang tersebut," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Selasa (6/8/2024).

Baca juga: Sandra Dewi Bakal Dipanggil jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

Adapun perkara yang menjerat Dono Parwoto ini merupakan tindak lanjut dari fakta persidangan perkara empat terdakwa yang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keempat terdakwa yang dimaksud ialah: mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini