TRIBUNNEWS.COM – Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) lalu.
Pembebasan bersyarat ini diatur dalam Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang Bebas, dan cuti bersyarat.
Berdasarkan peraturan menteri tersebut menyatakan, pembebasan bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Sesuai namanya, pembebasan ini memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana.
Berikut ini dokumen yang harus dipenuhi narapidana sebagai persyaratan pembebasannya tersebut.
a. salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
d. surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan;
e. salinan register F dari Kepala Lapas; f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
Baca juga: 8 Tahun Dipenjara Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Ngeblank Mau Ngapain Setelah Bebas Bersyarat
g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Oleh karena itu, pembebasan diberikan setelah kelengkapan administrasi di atas telah terpenuhi.
Diberitakan sebelumnya, pembebasan bersyarat Jessica Wongso disampaikan oleh Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra.
Deddy menyebut, Jessica telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Menurutnya, selama menjalani masa tahanan Jessica berperilaku baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
"Pemberian hak PB Warga Binaan," jelas Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Minggu (18/8/2024).
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso sesuai dengan peraturan yang ada.
Meski telah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Kemenkumham hingga 2032 mendatang.
Ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara.
"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnnews.com dengan judul Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat seusai Divonis 20 Tahun karena Kasus Kopi Sianida.
(mg/Mardliyyah) (Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fahdi Fahlevi/Hasanudin Aco/Muhammad Deni)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)