News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

BPS Buka 408 Formasi CPNS 2024, Cek Syarat dan Rentang Gajinya

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPS buka 408 formasi CPNS 2024, rentang gaji mulai Rp 3,6 juta sampai Rp 9 juta, cek syarat dan jadwalnya.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Alokasi kebutuhan CPNS BPS 2024 yakni sebanyak 408 orang.

BPS membuka seleksi CPNS 2024 untuk kategori umum, lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.

Rentang gaji CPNS BPS 2024 yakni mulai Rp 3,6 juta sampai Rp 9 juta.

Periode pendaftaran CPNS 2024 dibuka 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB sampai 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Mengutip Pengumuman Nomor B-5/02300/KP.111/2024, simak rincian formasi dan rentang penghasilan serta persyaratan CPNS BPS 2024 di bawah ini.

Formasi CPNS BPS 2024

1. Apoteker Ahli Pertama

  • Formasi: 1 umum
  • Rentang Penghasilan: Rp 4,3 juta-Rp 8,5 juta

2. Asisten Apoteker Terampil

  • Formasi: 2 umum, 1 putra/putri Kalimantan
  • Rentang Penghasilan: Rp 3,6 juta-Rp 6,9 juta

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Buka 4.413 Formasi CPNS 2024, Gaji hingga Rp 22,4 Juta

3. Dokter Ahli Pertama - Dokter (Umum)

  • Formasi: 1 umum
  • Rentang Penghasilan: Rp 4,5 juta-Rp 9 juta

4. Dokter Gigi Ahli Pertama - Dokter Gigi (Umum)

  • Formasi: 1 umum, 1 putra/putri Kalimantan
  • Rentang Penghasilan: Rp 4,5 juta-Rp 9 juta

5. Perekam Medis Ahli Pertama

  • Formasi: 1 umum
  • Rentang Penghasilan: Rp 4,4 juta-Rp 8,6 juta

6. Perekam Medis Terampil

  • Formasi: 1 umum
  • Rentang Penghasilan: Rp 3,7 juta-Rp 7 juta

7. Terapis Gigi dan Mulut Terampil

  • Formasi: 1 umum
  • Rentang Penghasilan: Rp 3,6 juta-Rp 6,9 juta

8. Analis Hukum Ahli Pertama

  • Formasi: 11 umum, 2 cumlaude, 1 disabilitas, 1 putra/putri Kalimantan
  • Rentang Penghasilan: Rp 4,4 juta-Rp 8,6 juta

9. Arsiparis Ahli Pertama

  • Formasi: 29 umum, 1 disabilitas, 3 putra/putri Kalimantan
  • Rentang Penghasilan: Rp 4,4 juta-Rp 8,6 juta

10. Arsiparis Terampil

  • Formasi: 32 umum, 1 disabilitas, 1 putra/putri Papua, 2 putra/putri Kalimantan
  • Rentang Penghasilan: Rp 3,7 juta-Rp 7 juta

11. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

  • Formasi: 18 umum, 3 cumlaude, 1 disabilitas, 3 putra/putri Papua
  • Rentang Penghasilan: Rp 4,4 juta-Rp 8,6 juta

12. Auditor Ahli Pertama

  • Formasi: 58 umum, 16 cumlaude. 3 disabilitas, 9 putra/putri Kalimantan
  • Rentang Penghasilan: Rp 4,3 juta-Rp 8,5 juta

13. Penyuluh Hukum Ahli Pertama

  • Formasi: 35 umum, 1 cumlaude, 2 putra/putri Papua, 1 putra/putri Kalimantan
  • Rentang Penghasilan: Rp 4,4 juta-Rp 8,6 juta

14. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama

  • Formasi: 3 umum, 1 cumlaude, 1 putra/putri Kalimantan
  • Rentang Penghasilan: Rp 4,2 juta-Rp 8,4 juta

15. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama

  • Formasi: 22 umum, 1 disabilitas, 2 putra/putri Papua, 1 putra/putri Kalimantan
  • Rentang Penghasilan: Rp 4,4 juta-Rp 8,6 juta

16. Pranata Keuangan APBN Terampil

  • Formasi: 99 umum, 1 disabilitas, 7 putra/putri Papua, 1 putra/putri Kalimantan
  • Rentang Penghasilan: Rp 3,8 juta-Rp 7,4 juta

17. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil

  • Formasi: 23 umum, 2 putra/putri Papua
  • Rentang Penghasilan: Rp 3,7 juta-Rp 7 juta

Syarat Umum CPNS BPS 2024

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang dan program studi yang sesuai dengan persyaratan Jabatan,
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  10. Siap ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan kebutuhan organisasi;
  11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  13. Pelamar berstatus PPPK wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang;
  14. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK;
  15. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran;
  16. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  17. Berkelakuan baik;
  18. Tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
  19. Dapat mengoperasikan komputer;
  20. Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.

Jadwal CPNS 2024

Adapun berikut ini jadwal lengkap seleksi CPNS 2024:

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 18 - 20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 18 - 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 - 27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini