News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Daftar 28 Jabatan CPNS BPOM 2024, Disertai Gaji dan Tugasnya

Penulis: tribunsolo
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tahun ini, BPOM membuka kuota CPNS sebanyak 781 formasi. Intip besaran gaji masing-masing jabatan CPNS BPOM 2024 dan tugasnya.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS Badan Pengawas Obat dan Makanan telah dibuka sejak Selasa (20/8/2024) di laman sscasn.bkn.go.id.

Tahun ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuka kuota CPNS sebanyak 781 formasi.

Dalam tugasnya nanti, CPNS BPOM akan mendapatkan gaji sesuai tugasnya.

Berikut besaran gaji masing-masing jabatan CPNS BPOM 2024 dan tugasnya.

1. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan ini merupakan jabatan yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan teknis yang berkaitan dengan pengawasan obat dan makanan dengan tingkat kesulitan I,II dan/atau tingkat kesulitan III, yang meliputi fungsi standarisasi, pemeriksaan, penindakan, pengujian, penilaian, pemantauan dan penyuluhan terkait obat dan makanan.

2. Analis Anggaran Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

3. Analis Hukum Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundangan undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan meliputi mengklasifikasikan, menyusun, mengumpulkan data dukung, mengidentifikasi dan menyusun kerangka terkait peraturan Perundangan-Undangan.

4. Analis Kebijakan Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan ini melaksanakan identifikasi isu kebijakan, pengumpulan dan penyiapan data/informasi, melakukan riset kebijakan, analisis kebijakan, perumusan alternatif kebijakan, penyajian informasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi atas permasalahan dan pelaksanaan kebijakan Badan POM.

5. Analis Kerja Sama Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama.

6. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas dalam melaksanakan kegiatan pengelola keuangan APBN yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi sesuai peraturan perundang-undangan.

7. Pranata Keuangan APBN Terampil

  • Gaji: Rp 4.960.000 - Rp 8.500.000
  • Tugas: Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas dalam melaksanakan kegiatan pengelola keuangan apbn yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, kebendaharaan, pengelolaan administrasi belanja pegawai dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 28 Jabatan untuk 781 Formasi CPNS BPOM 2024, Kualifikasi Pendidikan D3, D4, S1, dan S2

8. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, melaksanakan kegiatan pemetaan kompetensi, pelaksanaan pengembangan kompetensi dan pemantauan dan evaluasi pengembangan kompetensi.

9. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

10. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil

  • Gaji: Rp 4.960.000 - Rp 8.500.000
  • Tugas: Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian ASN.

11. Arsiparis Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan ini berperan melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan sesuai dengan peraturan ketatalaksanaan kearsipan dan prosedur pengelolaan kearsipan untuk tertib administrasi di lingkungan kerja.

12. Arsiparis Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 4.960.000 - Rp 8.500.000
  • Tugas: Jabatan ini berperan melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan sesuai dengan peraturan ketatalaksanaan kearsipan dan prosedur pengelolaan kearsipan untuk tertib administrasi di lingkungan kerja.

13. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan ini berperan melakukan kegiatan penilaian kompetensi yang meliputi perencanaan, penyiapan bahan, pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sederhana dan pemberian umpan balik secara tertulis, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian.

14. Auditor Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan ini merupakan jabatan pelaksana kegiatan di bidang pengawasan fungsional melalui audit (audit kinerja dan audit tujuan tertentu), reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya dengan kompleksitas sederhana serta melakukan kegiatan pengembangan profesi di bidang pengawasan.

15. Auditor Terampil

  • Gaji: Rp 4.960.000 - Rp 8.500.000
  • Tugas: Jabatan ini merupakan jabatan pelaksana kegiatan di bidang pengawasan fungsional melalui audit (audit kinerja dan audit tujuan tertentu), reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya dengan kompleksitas sederhana serta melakukan kegiatan pengembangan profesi di bidang pengawasan.

16. Penata Laksana Barang Terampil

  • Gaji: Rp 4.960.000 - Rp 8.500.000
  • Tugas: Jabatan ini merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan barang milik negara tingkat kuasa pengguna barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

17. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.

19. Perencana Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan ini merupakan jabatan profesional dalam bidang perencanaan, penyusunan program, penyusunan anggaran, evaluasi dan pengelolaan data, pelaporan serta penyusunan rancangan organisasi, sistem dan tata laksana. Keseluruhan proses ini terkait dengan upaya pencapaian visi dan misi organisasi

20. Pranata Komputer Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan ini berperan melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi serta sistem informasi dan multimedia sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan operasional unit.

21. Pranata Komputer Terampil

  • Gaji: Rp 4.960.000 - Rp 8.500.000
  • Tugas: Jabatan ini berperan melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi serta sistem informasi dan multimedia sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan operasional unit

22. Psikolog Klinis Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan psikologi klinis kepada pegawai di lingkungan Badan POM.

23. Sandiman Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan ini berperan melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber dan persandian.

24. Statistisi Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan ini berperan melakukan penyusunan dan pengolahan bahan/data untuk validasi dan integrasi data pengawasan obat dan makanan.

25. Widyaiswara Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan ini diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi ASN.

26. Penata Kelola Hukum dan Perundang-Undangan

  • Gaji: Rp 5.900.000 - Rp 9.500.000
  • Tugas: Jabatan yang melakukan kegiatan pengelolaan dalam bentuk telaah dan evaluasi di bidang hukum dan perundang-undangan.

27. Penata Kelola Obat dan Makanan

  • Gaji: Rp 5.900.000 - Rp 9.500.000
  • Tugas: Jabatan ini berperan melakukan kegiatan pelaksanaan pengawasan farmasi dan makanan yang meliputi pengujian laboratorium, pemeriksaan, penilaian, penyuluhan, pemantauan, dan penyidikan di bidang obat dan makanan.

28. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi

  • Gaji: Rp 5.900.000 - Rp 9.500.000
  • Tugas: Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer.

Yang perlu diketahui, penghasilan yang diterima adalah gaji pokok, tunjangan kinerja dan penghasilan lainnya.

Besaran penghasilan merupakan penghasilan CPNS (masa percobaan) selama 1 tahun. Yang diterima adalah 80 persen dari gaji pokok dan 80 persen dari tunjangan kinerja.

(mg/Septiana Ayu Prasiska)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini