News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Iwakum Desak DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Ryan Suhendra.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras sikap DPR RI yang membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 melalui sidang badan legislasi dan rapat paripurna yang kini tertunda. 

Dua putusan itu berkaitan dengan pilkada membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah untuk mengajukan calon kepala daerah, sehingga menjadi alternatif untuk menghindari kotak kosong maupun calon "boneka".

Ketua Iwakum, Ryan Suhendra, mengatakan pembatalan dua putusan MK tersebut merupakan pelanggaran konstitusi karena sifat putusan MK bersifat final dan mengikat serta bersifat erga omnes yang berlaku bagi seluruh lembaga negara.

"Apa yang dilakukan oleh sebagian besar anggota DPR memang tak setuju dengan keputusan MK lalu untuk melakukan revisi UU Pilkada sesuai selera para elite parpol dan pemerintah dengan waktu yang singkat dan tak melibatkan partisipasi masyarakat," kata Ryan dalam keterangan pers, Kamis (22/8/2024). 

Meski saat ini rencana pengesahan dua putusan itu dalam rapat paripurna ditunda, tetapi hal itu patut ditengarai sebagai akal bulus untuk menghindari penolakan masyarakat yang masif di sejumlah daerah. 

Terutama di depan pintu gerbang DPR yang dikepung oleh massa aksi dari berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, seniman, hingga aktivis.

"Hal ini merupakan siasat licik para anggota DPR bisa jadi malam nanti, saat masyarakat lengah dan pedemo sudah pulang, bisa jadi paripurna tetap dilakukan jika para pimpinan partai memaksa dan mengancam para anggota dewan mereka untuk menghadiri paripurna," kata Ryan.

Oleh karenanya, sebagai bukti mendengar aspirasi masyarakat, DPR harus segera menghentikan proses lancung yang saat ini sedang ditunda. 

Hal itu karena tidak ada kepentingan lain dalam proses pembahasan aturan pilkada tersebut selain sebab politik elektoral.

"DPR silakan saja memaksakan mengesahkan RUU Pilkada yang mereka buat di baleg secara singkat. Namun, hal itu hanya menunjukkan kesewenang-wenangan para pejabat tinggi di Indonesia," kata Ryan.

Pada hari ini, elemen masyarakat sipil di sejumlah daerah turun ke jalan untuk memprotes tindakan DPR dan pemerintah terkait dengan pembahasan RUU Pilkada. 

Titik aksi digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, dan pada sore harinya direncanakan juga di depan Istana Negara.

Kemarahan publik tersebut merupakan tindak lanjut atas seruan di media sosial atas situasi darurat di Indonesia.

Poster peringatan darurat dengan lambang Garuda Pancasila berlatar biru sejak kemarin menggema di media sosial usai Badan Legislasi DPR sepakat membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna untuk disahkan.

Baca juga: BREAKING NEWS Mahasiswa Berhasil Bobol Tembok, Pagar Samping Gedung DPR Jebol

Sejumlah pihak mulai dari politikus, seniman, mahasiswa hingga aktivis turut meluapkan kemarahannya dalam postingan di media sosial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini