TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan (Kemenko PMK) membuka formasi untuk pendaftaran formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.
Mengutip dari pengumuman resminya, Kemenko PMK membuka lowongan CPNS 2024 sebanyak 65 formasi, dengan rincian 61 formasi untuk umum dan 4 formasi untuk pelamar khusus.
Adapun keputusan ini disahkan sesua Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Khusus di tahun 2024, Formasi CPNS Kemenko PMK 2024 ditujukan untuk lulusan S1 dengan jurusan masing-masing sesuai jabatan yang dibutuhkan.
Sebagai informasi, pendaftaran CPNS Kemenko PMK 2024 dibuka mulai tanggal 20 Agustus sampai 6 September 2024.
Link Pendaftaran CPNS Kemenko PMK 2024
Link pendaftaran CPNS Kemenko PMK 2024 dapat diakses melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di link sscasn.bkn.go.id
Untuk informasi lebih lanjut mengenai CPNS Kemenko PMK 2024 dapat dilihat dalam link berikut:
Link formasi CPNS Kemenko PMK 2024
Formasi CPNS Kemenko PMK 2024
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial
Baca juga: Dokumen Persyaratan Daftar CPNS 2024 Pemkot Surakarta, Ada 250 Formasi yang Dibuka
1. Fasilitator pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Akuntansi, S1 ekonomi, S1 ekonomi pembangunan, S1 manajemen, S1 hukum, S1 antropologi sosial, S1 pembangunan sosial
Jumlah formasi: Umum 1
2. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 ekonomi pembangunan, S1 antropologi sosial, S1 pembangunan sosial, S1 akuntansi, S1 manajemen, S1 hukum, S1 administrasi publik
Jumlah formasi: Umum 2
3. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 hukum, S1 pembangunan sosial, S1 studi pemerintahan, S1 ilmu pemerintahan, S1 administrasi publik, S1 akuntansi, S1 manajemen, S1 antropologi sosial
Jumlah formasi: Umum 2
4. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 hukum, S1 pembangunan sosial, S1 akuntansi, S1 manajemen, S1 antropologi sosial
Jumlah formasi: Umum 3
5. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 hukum, S1 antropologi sosial, S1 pembangunan sosial, S1 akuntansi, S1 manajemen
Jumlah formasi: Khusus 1
- Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana
6. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 ekonomi pembangunan, S1 akuntansi, S1 manajemen, S1 hukum, S1 administrasi publik, S1 antropologi sosial, S1 pembangunan sosial
Jumlah formasi: Umum 2
7. Pranata Kewilayahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Perencanaan wilayah dan kota, S1 pembangunan wilayah, S1 studi pemerintahan, S1 perencanaan kota, S1 perencanaan wilayah, S1 manajemen, S1 ekonomi, S1 akuntansi, S1 hukum
Jumlah formasi: Umum 1
8. Pranata Kewilayahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Perencanaan wilayah dan kota, S1 pembangunan wilayah, S1 ekonomi pembangunan, S1 sains informasi geografi, S1 oseanografi, S1 sains lingkungan, S1 manajemen, S1 ekonomi, S1 akuntansi, S1 hukum
Jumlah formasi: Umum 2
9. Pranata Kewilayahan
Kualifikasi pendidikan: S1 manajemen, S1 pembangunan wilayah, S1 sains informasi geografi, S1 sains lingkungan, S1 ekonomi, S1 akuntansi, S1 hukum, S1 perencanaan kota, S1 perencanaan wilayah
Jumlah formasi: Umum 2
10. Pranata Kewilayahan
Kualifikasi pendidikan: S1 manajemen, S1 pembangunan wilayah, S1 sains informasi geografi, S1 sains lingkungan, S1 perencanaan, S1 perencanaan kota, S1 ekonomi, S1 akuntansi, S1 hukum
Jumlah formasi: Umum 3
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan
11. Penata Kelola Layanan Kesehatan
Kualifikasi pendidikan: S1 Kesehatan masyarakat, S1 gizi
Jumlah formasi: Umum 3
12. Penata Kelola Layanan Kesehatan
Kualifikasi pendidikan: S1 Kesehatan masyarakat, S1 kedokteran
Jumlah formasi: Umum 2
13. Penata Kelola Layanan Kesehatan
Kualifikasi pendidikan: S1 Kesehatan masyarakat, S1 kedokteran, S1 farmasi
Jumlah formasi: Umum 2
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda
14. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 ekonomi pembangunan, S1 akuntansi, S1 manajemen, S1 hukum, S1 antropologi sosial, S1 pembangunan sosial
Jumlah formasi: Umum 2
15. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 akuntansi, S1 manajemen, S1 hukum, S1 antropologi sosial, S1 pembangunan sosial
Jumlah formasi: Umum 2
- Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Budaya, dan Prestasi Olahraga
16. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 ekonomi pembangunan, S1 akuntansi, S1 manajemen, S1 hukum, S1 antropologi sosial, S1 pembangunan sosial
Jumlah formasi: Umum 1
17. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 ekonomi pembangunan, S1 akuntansi, S1 manajemen, S1 hukum, S1 antropologi sosial, S1 pembangunan sosial, S1 manajemen, S1 administrasi publik
Jumlah formasi: Umum 2, khusus 1
18. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Antropologi sosial, S1 akuntansi, S1 manajemen, S1 ekonomi, S1 hukum, S1 pembangunan sosial
Jumlah formasi: Umum 1, khusus 1
19. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 ekonomi, S1 akuntansi, S1 hukum, S1 antropologi sosial, S1 pembangunan sosial
Jumlah formasi: Umum 1
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan
20. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 antropologi sosial, S1 pembangunan sosial, S1 administrasi publik, S1 kebijakan pendidikan, S1 ekonomi, S1 akuntansi, S1 hukum
Jumlah formasi: umum 2
21. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 studi pemerintahan, S1 ekonomi, S1 administrasi publik, S1 hukum, S1 akuntansi, S1 antropologi sosial, S1 pembangunan sosial
Jumlah formasi: Umum 1
22. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 antropologi sosial, S1 komunikasi, S1 pembangunan, S1 pembangunan sosial, S1 ekonomi, S1 hukum, S1 akuntansi, S1 manajemen
Jumlah formasi: Umum 1
23. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 antropologi sosial, , S1 komunikasi, S1 pembangunan, S1 pembangunan sosial, S1 ekonomi, S1 hukum, S1 akuntansi, S1 manajemen
Jumlah formasi: Umum 1
- Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang PMK
24. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 pembangunan sosial, S1 ekonomi, S1 hukum, S1 akuntansi, S1 antropologi sosial. S1 pendidikan administrasi perkantoran
Jumlah formasi: Umum 2, Khusus 1
25. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 ekonomi, S1 ekonomi pembangunan, S1 komunikasi, S1 pembangunan, S1 studi pemerintahan, S1 administrasi publik, S1 hukum, S1 akuntansi, S1 pembangunan sosial, S1 antropologi sosial
Jumlah formasi: Umum 1
26. Penata Perkantoran
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen dan kebijakan publik, S1 manajemen komunikasi, S1 ilmu komunikasi
Jumlah formasi: Umum 1
27. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 ekonomi, S1 administrasi publik, S1 hukum, S1 akuntansi, S1 pembangunan sosial, S1 antropologi sosial
Jumlah formasi: Umum 1
28. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 ekonomi, S1 administrasi publik, S1 hukum, S1 akuntansi, S1 pembangunan sosial, S1 antropologi sosial
Jumlah formasi: Umum 1
29. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 ekonomi, S1 administrasi publik, S1 hukum, S1 akuntansi, S1 pembangunan sosial, S1 antropologi sosial
Jumlah formasi: Umum 1
30. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 ekonomi, S1 administrasi publik, S1 hukum, S1 akuntansi, S1 pembangunan sosial, S1 antropologi sosial
Jumlah formasi: Umum 1
31. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 hukum, S1 ilmu pemerintahan, S1 studi pemerintahan, S1 akuntansi, S1 ekonomi, S1 antropologi sosial, S1 pembangunan sosial
Jumlah formasi: Umum 2
32. Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan
Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum
Jumlah formasi: Umum 1
33. Penata Kelola Sistem Informasi dan Teknologi Informasi
Kualifikasi pendidikan: S1 Sistem informasi, S1 teknologi informasi, S1 teknik informatika, S1 sistem dan teknologi informasi
Jumlah formasi: Umum 1
34. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 hukum, S1 studi pemerintahan, S1 akuntansi, S1 ekonomi, S1 antropologi sosial, S1 pembangunan sosial, S1 ekonomi pembangunan
Jumlah formasi: Umum 2
35. Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 hukum, S1 akuntansi, S1 ekonomi, S1 antropologi sosial, S1 pembangunan sosial, S1 ekonomi pembangunan
Jumlah formasi: Umum 2
Baca juga: 6 Ketentuan e-Meterai untuk Daftar CPNS dan Solusi Jika Gagal Membubuhkan
Syarat pelamar CPNS Kemenko PMK 2024
1. Syarat Umum Pelamar CPNS Kemenko PMK 2024:
- Melansir dari laman resminya, berikut syarat umum pelamar CPNS Kemenko PMk 2024:
- Warga negara Indonesia (WNI) Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun akau lebih
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS/PPPK/anggota TNI/Polri dan pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/calon anggota TNI/Polri atau anggota TNI/Polri dan tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 paling rendah 3,00 dalam skala 4,00
- Menguasai bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil tes dengan nilai minimal TOEFL 450 dan 45 untuk TOEIC (berlaku maksimal 2 tahun dari tanggal penerbitan)
- Wajib menyertakan bukti akreditasi dari perguruan tinggi dalam negeri sesuai dengan program studi yang ditempuh.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
2. Syarat Khusus Pelamar CPNS Kemenko PMK 2024:
- Bagi pelamar khusus atau disabilitas dapat melamar pada jabatan yang sesuai dengan formasi khusus yang telah ditentukan
- Wajib melampirkan surat pernyataan (bermaterai) yang ditandatangani bahwa pelamar adalah penyandang disabilitas daksa dengan kriteria mampu melakukan tugas
- Wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar
- Pelamar wajib menemui panitia seleksi CPNS Kemenko PMK untuk verifikasi kesesuaian formasi dengan tingkat/ jenis disabilitasnya
- Bagi pelamar formasi putra/putri Kalimantan berlaku wajib menunjukkan KTP yang diterbitkan pemerintah daerah kabupaten atau kota di wilayah Kalimantan
- Ketentuan lainnya sama seperti ketentuan untuk formasi umum
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)